Mohon tunggu...
Reiza Patters
Reiza Patters Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Just an ordinary guy..Who loves his family... :D

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ojek Online Bukan Solusi Transportasi Kota

2 Oktober 2015   12:45 Diperbarui: 2 Oktober 2015   12:45 1508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun begitu, tidak semua orang harus setuju dengan kelas menengah mayoritas yang ada di Twiter, Nadiem Makarim dan Ahok, kan? Seperti Dewan Transportasi Kota Jakarta, misalnya. Mereka mengatakan bahwa keberadaan aplikasi piranti lunak seperti Gojek, GrabTaxi, dan GrabBike ini dipandang  dapat membahayakan eksistensi angkutan umum konvensional di Jakarta. Bahaya dapat muncul jika tidak ada pengaturan untuk penggunaan aplikasi-aplikasi semacam itu oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Ellen SW Tangkudung, mengatakan bahwa layanan transportasi berbasis aplikasi tersebut sebenarnya muncul karena kurang baiknya penataan transportasi publik oleh Pemeritah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah kota-kota besar lainnya di Indonesia. Apabila tidak diatur, maka penguasaan transportasi publik oleh swasta dikhawatirkan akan terjadi. Padahal, kata Ellen, Gojek dan aplikasi sejenis itu sebenarnya lebih tepat sebagai solusi sementara sebelum pemerintah mampu menyediakan transportasi publik yang memadai.

“Jika dibiarkan terlalu lama, secara perlahan angkutan umum yang resmi dapat makin kehilangan peran, sementara para ‘solusi antara’ itu sudah terlalu menguasai pasar dan sulit ditertibkan. Kami khawatir pemerintah menjadi kehilangan sense of urgency bila aplikasi-aplikasi solusi itu tumbuh kuat,” ujar Ellen Jakarta, Agustus lalu.

Ellen berharap pemerintah dapat menyelaraskan kemajuan teknologi informasi dengan kebutuhan masyarakat jika hendak membuat pengaturan terhadap aplikasi semacam Gojek. Ia menilai kemajuan teknologi seharusnya mampu dimanfaatkan oleh pemerintah untuk menyediakan sarana transportasi publik yang baik bagi masyarakat.

“Pemprov DKI Jakarta harus cepat agar orang yang menggunakan smartphone betul-betul merasa angkutan umum merupakan kebutuhan masyarakat urban,” ujar Ellen.

Soal ojek beraplikasi, Ellen tidak mempersoalkan, sebab hal itu merupakan tuntutan zaman. ”Manajemen transportasi angkutan umum itu diantaranya memberi kemudahan, aman, nyaman, dan tepat waktu. Jadi tidak ada yang salah apabila layanan aplikasi  itu hadir saat ini,” tegasnya.

Namun, tidak bisa hal itu dijadikan pembenaran untuk melegalkan gojek. Sebab, kata dia, 70 persen kecelakaan di Jakarta dan menyebabkan orang meninggal adalah kendaraan roda dua. Tahun lalu, misalnya, jumlah kecelakaan yang melibatkan sepeda motor mencapai 108.883 kecelakaan atau 72 persen dari total kecelakaan sepanjang 2014.

Menurut catatan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, total kecelakaan selama setahun kemarin mencapai 152.130. Kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa juga lebih banyak terjadi pada sepeda motor. Menurut data Polri, kecelakaan maut sepanjang tahun 2013 mencapai 26.486 orang, dimana 70 persennya merupakan pengendara sepeda motor.

 

Payung Hukum Peraturan Dan Perundangan

Masalah paling krusial tentu saja soal regulasi. Tanpa payung hukum yang jelas, masa depan ojek bermerek akan selalu berada di areal abu-abu. Itulah sebabnya, jauh-jauh hari pihak Gojek mengharapkan pemerintah membuat peraturan tentang ojek.

“Saya pikir payung hukum perlu untuk segala aspek, termasuk untuk melindungi pengemudi dan penumpang ojek. Apalagi, pengojek biasanya dari kalangan ekonomi bawah,” kata General Manager Corporate Relation PT Go-Jek Indonesia Sam Diah, seperti dikutip Bisnis Indonesia, awal 2015.

Tapi masalahnya, mewujudkan peraturan yang diimpikan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Mau tidak mau, urusan ojek harus masuk gedung parlemen karena Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 membatasi angkutan umum untuk kendaraan roda empat ke atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun