Mohon tunggu...
Hira Khoirunnisa Azzahra
Hira Khoirunnisa Azzahra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang

Muslimah Mujahidah Until Jannah💮 Kabupaten Semarang, 29 Juli 2002

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

5 KONSEPSI AL-QUR'AN TENTANG HAK ASASI MANUSIA

21 Juni 2021   21:29 Diperbarui: 22 Juni 2021   05:09 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konsepsi Al-Qur'an tentang Hak Asasi Manusia

Berikut terdapat 5 konsepsi Al-Qur'an tentang hak-hak asasi manusia, antara lain sebagai berikut:

1. Hak Hidup, Kemerdekaan dan Keamanan Pribadi

Hak hidup adalah salah satu dari hak-hak alami institusional yang tidak memerlukan persetujuan sosial atau semacamnya. Dia adalah karunia yang dikaruniakan oleh Allah yang maha tinggi kepada manusia. Seseorang tidak kuasa menghidupkan seseorang dan melenyapkan hidupnya tanpa kehendak Allah swt. Sebagaimana Allah berfirman dalam al-Qur'an yang berbunyi: "Dan Sesungguhnya benar-benar Kami-lah yang menghidupkan dan mematikan dan kami (pulalah) yang mewarisi." (Q.S Al-Hijr Ayat 23).

Ayat tersebut menegaskan segala urusan hidup dan mati, itu hak preogratif Allah swt; "Allahlah yang mampu mampu menghidupkan yang mati dan mematikan yang hidup sesuai dengan kehendaknya, Allah lah yang menguasai bumi dan seisinya. Hal itu menunjukkan bahwa Kuasa menghidupkan dan mematikan hanyalah ada pada Allah swt." (Q.S. Qaaf Ayat 43).

Oleh sebab itu setiap manusia mempunyai hak untuk sama dan meneruskannya kehidupannya serta mempertahankan kehidupannya itu dengan bebas dan wajar. Jiwa manusia adalah suci dan tidak boleh disakiti dan segala usaha harus dilakukan untuk melindunginya, terutama tidak seorang pun diperbolehkan menyakiti seseorang kecuali berdasarkan hukum, seperti hukum qishash pada tindak pidana pembunuhan.

2. Hak Berpendapat

Setiap orang mempunyai hak untuk berpendapat dan menyatakan pendapatnya selama dia tetap dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum dan norma-norma lainnya. Artinya tidak seorangpun tidak diperbolehkan menyebarkan fitnah, hasut dan berita-berita yang mengganggu ketertiban umum dan mencemarkan nama baik orang lain.

Pendapat yang dikehendaki dalam islam adalah pendapat yang bersifat konstruktif, tidak bersifat destruktif dan tidak pula bersifat anarkis. Bagi seorang muslim selalu dianjurkan mengemukakan ide atau gagasan untuk menciptakan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Allah menyatakan dalam firmannya : "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung." (Q.S Ali Imran Ayat 104).

Salah satu bentuk pendapat baik adalah berpendapat dalam rangka menasehati. Dalam islam, seorang muslim dianggap sempurna islamnya apabila dia memenuhi empat syarat yaitu : Iman, amal saleh, nasehat-menasehati dalam kebenaran dan nasehat-menasehati dalam kesabaran. (Q.S. al-Ashr Ayat 3).

3. Hak Berserikat dan Berkumpul

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun