Mohon tunggu...
Hils@Rendezvous
Hils@Rendezvous Mohon Tunggu... Buruh - Duty Station @Central Sulawesi

Your dream, your feet, your journey...walk!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sunat Perempuan, Bentuk Kekerasan Terhadap Anak Perempuan

28 Juni 2011   06:55 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:06 1681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Siang ini hati saya trenyuh membaca artikel dari Jurnal Perempuan yang mengatakan bahwa dari data Amnesty International terdapat dua juta anak perempuan di dunia setiap tahunnya yang di sunat, termasuk yang berada di Indonesia. Definisi dari Sunat Perempuan atau Female Genital Cutting (FGC) itu sendiri menurut WHO adalah semua prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh dari bagian luar alat kelamin perempuan atau mengores alat kelamin perempuan tanpa adanya alasan medis. Menurut WHO ada empat tipe sunat perempuan: 1. Memotong seluruh bagian klitoris (bagian mirip penis pada tubuh pria). 2. Memotong sebagian klitoris. 3. Menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi) 4. Menindik, menggores jaringan sekitar lubang vagina, atau memasukkan sesuatu ke dalam vagina agar terjadi perdarahan dengan tujuan memperkencang atau mempersempit vagina. Dampak yang akan dirasakan perempuan setelah dilakukan sunat tersebut biasanya terjadi dalam jangka pendek dan jangka panjang. Untuk jangka pendek:

  1. Pendarahan yang mengakibatkan shock atau kematian
  2. Infeksi pada seluruh organ panggul yang mengarah pada sepsis
  3. Tetanus yang menyebabkan kematian
  4. Gangrene yang dapat menyebabkan kematian
  5. Sakit kepala yang luar biasa mengakibatkan shock
  6. Retensi urine karena pembengkakan dan sumbatan pada uretra

Untuk jangka panjang:

  1. Rasa sakit berkepanjangan pada saat berhubungan seks
  2. Penis tidak dapat masuk dalam vagina sehingga memerlukan tindakan operasi
  3. Disfungsi seksual (tidak dapat mencapai orgasme pada saat berhubungan seks)
  4. Disfungsi haid yang mengakibatkan hematocolpos (akumulasi darah haid dalam vagina), hematometra (akumulasi darh haid dalam rahim), dan hematosalpinx (akumulasi darah haid dalam saluran tuba)
  5. Infeksi saluran kemih kronis
  6. Inkontinensi urine (tidak dapat menahan kencing)
  7. Bisa terjadi abses, kista dermoid, dan keloid (jaringan parut mengeras).

Di Indonesia sendiri masih banyak dilakukan Sunat Perempuan ini, karenanya Komite CEDAW PBB dalam komentar akhirnya terhadap laporan CEDAW Indonesia menyatakan keprihatinannya masih terjadinya praktik perusakan alat kelamin perempuan [female genital mutilation] di Indonesia yang merupakan suatu bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan dan merupakan pelanggaran Konvensi. Komite juga prihatin karena di Indonesia tidak ada undang-undang yang melarang atau menghukum praktik perusakan alat kelamin perempuan. Saya pribadi pernah bertemu dengan seorang Ibu muda disini yang pada saat itu dia meminta nasehat saya apakah anak perempuan-nya yang berumur 2 tahun waktu itu boleh di sunat atau tidak. Karena sebenarnya dari hati nuraninya dia tidak ingin melakukan itu namun karena menurutnya agama (dan dikuatkan dengan tradisi suku) menyarankan hal tersebut, maka keluarga mengharuskan ini dilakukan. Terus terang saya menentang mutilasi genital ini, karena alasan-alasan di atas, namun saya juga tidak berhak untuk melarang, karena ini berhubungan dengan keyakinan, jadi saya memberikan beberapa artikel yang saya ambil dari internet untuk sang ibu membacanya dan membiarkan dia memilih yang terbaik untuk anaknya. Akhirnya saya dengar kemudian sunat tersebut tetap dilakukan dan anaknya sakit beberapa minggu setelah proses itu dilakukan. Saya hanya berpikir, jika praktek sunat perempuan ini masih dilakukan di Indonesia, betapa malangnya nasib anak-anak perempuan yang mengalaminya karena dengan membaca begitu banyak efek-efek negatif untuk jangka pendek dan jangka panjang  seperti di atas yg akan terjadi dalam kehidupan si anak perempuan, apa yang akan terjadi di masa depan mereka, terutama untuk kebahagiaan mereka dalam pernikahan? Bolehkah saya bertanya, apakah manfaatnya dari dilakukannya sunat perempuan ini untuk sang perempuan? Mungkin kita perlu meneladani negara Mesir, parlemen Mesir telah mengesahkan UU tentang pelarangan sunat perempuan. Bagi yang melanggar akan dikenai dengan 185 dola AS sampai 900 dolar AS dan kurungan penjara antara 3 bulan dan 2 tahun. Tapi pertanyaannya, mampu ngga ya DPR kita mikirin hal-hal ini? Mari kita berikan yang terbaik untuk anak-anak kita, bagi masa depan mereka! :D Resources:

-http://kalyanamitra.or.id/newsdetail.php?id=0&iddata=324

-Majalah Jurnal Perempuan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun