Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Sunat Perempuan, Bentuk Kekerasan Terhadap Anak Perempuan

28 Juni 2011   06:55 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:06 1681 4
Siang ini hati saya trenyuh membaca artikel dari Jurnal Perempuan yang mengatakan bahwa dari data Amnesty International terdapat dua juta anak perempuan di dunia setiap tahunnya yang di sunat, termasuk yang berada di Indonesia. Definisi dari Sunat Perempuan atau Female Genital Cutting (FGC) itu sendiri menurut WHO adalah semua prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh dari bagian luar alat kelamin perempuan atau mengores alat kelamin perempuan tanpa adanya alasan medis. Menurut WHO ada empat tipe sunat perempuan: 1. Memotong seluruh bagian klitoris (bagian mirip penis pada tubuh pria). 2. Memotong sebagian klitoris. 3. Menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi) 4. Menindik, menggores jaringan sekitar lubang vagina, atau memasukkan sesuatu ke dalam vagina agar terjadi perdarahan dengan tujuan memperkencang atau mempersempit vagina. Dampak yang akan dirasakan perempuan setelah dilakukan sunat tersebut biasanya terjadi dalam jangka pendek dan jangka panjang. Untuk jangka pendek:

  1. Pendarahan yang mengakibatkan shock atau kematian
  2. Infeksi pada seluruh organ panggul yang mengarah pada sepsis
  3. Tetanus yang menyebabkan kematian
  4. Gangrene yang dapat menyebabkan kematian
  5. Sakit kepala yang luar biasa mengakibatkan shock
  6. Retensi urine karena pembengkakan dan sumbatan pada uretra

Untuk jangka panjang:

  1. Rasa sakit berkepanjangan pada saat berhubungan seks
  2. Penis tidak dapat masuk dalam vagina sehingga memerlukan tindakan operasi
  3. Disfungsi seksual (tidak dapat mencapai orgasme pada saat berhubungan seks)
  4. Disfungsi haid yang mengakibatkan hematocolpos (akumulasi darah haid dalam vagina), hematometra (akumulasi darh haid dalam rahim), dan hematosalpinx (akumulasi darah haid dalam saluran tuba)
  5. Infeksi saluran kemih kronis
  6. Inkontinensi urine (tidak dapat menahan kencing)
  7. Bisa terjadi abses, kista dermoid, dan keloid (jaringan parut mengeras).
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun