Mohon tunggu...
Hikmatiar Harahap
Hikmatiar Harahap Mohon Tunggu... Univ. al-Azhar Medan

Belajar, Belajar & Mendengar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pendekatan Taksonomi dalam Perumusan Hukum Islam

16 Mei 2025   05:01 Diperbarui: 16 Mei 2025   05:01 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaan yang diajukan konteks saat ini, sebagian masyarakat yang memiliki hewan ternak seperti Kuda (halal mayoritas), Kelinci (halal ijma'), Jerapah, Ayam, Itik, jenis Unggas, serta jenis ikan dan ternak lainnya yang halal untuk dikonsumsi sementara tidak masuk pada objek zakat sedangkan memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Begitu juga dengan hasil Pertanian seperti Kelapa Sawit, Pinang, Tebu, Kopi, Cokelat, Sayur-Sayuran dalam skala Besar (Tomat, Cabe, Bawang dan sejenisnya), sedangkan buah-buahan musiman di Indonesia, misalnya Rambutan, Duku, Durian, Mangga, Apel dan sejenisnya, merupakan bahan komoditas yang memiliki standar tinggi sehingga dapat memberikan kesejahteraan dan bahkan melanjutkan hajat hidup manusia, sementara itu bukan bagian dari objek wajib zakat. Maka terkait hal-hal ini, pendekatan taksonomi merupakan solusi dan alternatif yang akan membuat klasifikasi dari setiap objek hewan ternak, hasil pertanian serta buah-buahan sehingga menjadi objek zakat dan wajib untuk dikeluarkan zakatnya.

 

Dalam Fiqh Klasik terkait illat hewan ternak yang wajib dizakati dengan istilah:

 

  • " " (hewan ternak yang memiliki potensi untuk berkembangbiak secara terus menerus serta memiliki nilai ekonomis yang tinggi sebagai hasil usaha sehari-hari),
  • "" yaitu hewan ternak bebas mencari makan di padang luas sedangkan pemiliknya tidak menyediakan makanan secara khusus.

 

Sedangkan illat zakat pertanian dalam fiqh klasik disebut al-Qut wa al-Iddikhar yaitu:

 

  • berupa makanan pokok mayoritas manusia dalam satu tempat,
  • berpotensi untuk disimpan dalam waktu lama sehingga tidak khawatir rusak, busuk, dan
  • mudah untuk ditakar (timbangan)

 

Begitu juga, terkait zakat Pertanian mayoritas ulama mazhab memiliki pandangan bahwa setiap hasil bumi yang bahannya bisa disimpan dalam jangka waktu lama dan mudah untuk dihitung maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya.

 

Sedangkan illat zakat buah-buahan dalam fiqh klasik menekankan pada aspek buah yang digunakan sebagai makanan pokok dan dapat simpan dalam waktu lama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun