Kita ambil contoh dalam dunia hiburan, aktor kerap memerankan tokoh yang berbeda dari dirinya. Seorang pria bisa saja berperan sebagai wanita di teater atau film untuk tujuan komedi atau kritik sosial. Islam tidak otomatis mengharamkan gaji aktor tersebut, selama filmnya tidak mengandung maksiat.
Dengan analogi ini, selebgram yang bergaya feminim untuk hiburan bisa tetap halal penghasilannya, karena yang dibayar bukanlah "kemaksiatan", melainkan jasa promosi dan hiburan.
Perbedaan Perbuatan dan Penghasilan
Perlu dibedakan antara perbuatan selebgram dan sumber penghasilannya:
Perbuatannya: menampilkan diri dengan gaya feminim bisa diperdebatkan secara etika Islam. Ada ulama yang menganggapnya tercela, karena menyerupai lawan jenis. Namun, bila hal itu dilakukan sebatas akting, seni peran, atau hiburan, sebagian ulama kontemporer menilainya tidak sampai haram mutlak.
Penghasilannya: meski perbuatannya dipandang kurang pantas, jika uang yang diterima berasal dari akad halal (endorse produk halal, kerja sama promosi yang jelas), maka penghasilannya tetap halal
Analisis Akademik
1. Dari sisi Fiqh Muamalah:
Penghasilan selebgram tetap halal selama berasal dari akad sah dan produk halal.
Haramnya perbuatan (gaya feminim) tidak otomatis membuat penghasilan menjadi haram.
2. Dari sisi Akhlak dan Syariat: