Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Narkotika Merajalela karena Faktor Praktik Korupsi

20 Februari 2021   01:56 Diperbarui: 20 Februari 2021   02:26 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Dalam penelusurannya kasus penyalahgunaan Narkoba pada masa Pandemi Covid 19 cenderung mengalami peningkatan. Hal ini diduga dampak dari perubahan psikis dan perilaku masyarakat akibat tekanan ekonomi dan juga kesehatan. 

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP Jawa Tengah (Jateng) Benny Gunawan mengakui, tren kasus narkoba itu malah meningkat dari biasanya. Pihaknya mencatat pada Januari samapi bulan September lalu sudah terjadi lebih dari 40 kasus yang di tangani BNNP Jateng.

Mengapa Narkoba di Indonesia Begitu Subur dan Terus Meningkat, serta Menjadi Surga Peredaraan Narkoba ?
Penulis mengutip beberapa point penting hasil wawancara Heyder Affan dari jurnalis BBC Indonesia, edisi 27 Februari 2018 dengan mantan Direktur Penindakan BNN, Benny Jozua Mamoto, kepada BBC Indonesia, bahwa; "Penyelundupan narkoba yang berhasil masuk ke Indonesia diperkirakan jumlahnya jauh lebih besar dibanding keberhasilan aparat membongkar kasus-kasus seperti ini, kata seorang mantan pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN)".

Menurut Benny Mamoto, dari survei BNN, keberhasilan aparat penegak hukum mengungkap penyelundupan narkoba 'baru sekitar 10%'. Kenyataan ini, sambungnya, menunjukkan bahwa Indonesia masih merupakan wilayah sasaran penyelundupan jaringan narkoba internasional, karena permintaan konsumsi narkoba masih tetap tinggi. "Karena pasar tidak berhasil ditekan, jadi angka permintaan tetap tinggi," tegas Benny.

Dan ketika permintaan tetap tinggi, lanjutnya, maka para sindikat internasional akan terus "menggelontorkan dengan 1001 macam cara, 1001 macam jalur, 1001 macam modus, agar narkoba sampai ke pasar Indonesia".

Kenyataan Indonesia merupakan'"surga bagi peredaran narkoba', menurut Benny, antara lain didasarkan pengalamannya saat memeriksa buronan pengedar narkoba asal Iran. Dia memeriksa yang bersangkutan di sebuah penjara di Bangkok, Thailand, "Pertanyaan kami, kenapa Anda menyasar Indonesia?"

"Dia dengan tenang menjawab: 'saya orang bisnis, saya melihat Indonesia pasar yang bagus. Angka permintaannya naik terus, harganya bagus, dan hukum bisa dibeli," ungkap Benny menirukan jawaban sang buronan tersebut.

Faktor Praktik Korupsi Penyebab Tingginya Peredaraan Narkotika di Indonesia
Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) selama 10 tahun terakhir terdapat sedikitnya 20 aparat hukum yang diduga menerima suap dari bandar atau terlibat dalam peredaran narkotika. Sebagian di antaranya telah diproses secara hukum dan dijebloskan ke penjara. Aparat hukum yang terlibat mulai dari oknum polisi, jaksa, hakim, tentara, hingga kepala penjara.

Catatan ICW yang di tulis oleh Emerson Yunto salah satu Anggota Badan Pekerja ICW dalam tulisannya di Kompas.com, 11 Agustus 2016 mengungkap bahwa, motif penyuapan yang melibatkan aparat hukum adalah agar pelaku dilindungi selama beroperasi, dilepaskan dari proses hukum, diberikan pengurangan hukuman, dan atau dibiarkan mengendalikan bisnis narkoba selama di penjara.

Meski sudah banyak pelaku yang dijebloskan ke penjara, bahkan dihukum mati, hal ini belum sepenuhnya mampu membendung peredaran narkotika yang semakin masif di Indonesia. Ironisnya, peredaran narkotika juga terjadi di dalam penjara.

Salah satu faktor penyebab maraknya peredaran narkotika adalah karena ada praktik korupsi, khususnya suap yang dilakukan oleh bandar narkotika kepada oknum aparat hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun