Mohon tunggu...
Hibatullah Maajid
Hibatullah Maajid Mohon Tunggu... Lainnya - Nulis artikel

Selangkah lebih baik daripada seribu angan-angan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apabila Pemilu 2024 Harus Mengalami 2 Putaran, Begini dalam Pandangan Hukum

16 Januari 2024   17:00 Diperbarui: 16 Januari 2024   17:04 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilihan presiden tahun 2024 diperkirakan akan mengalami dua putaran karena diikuti oleh tiga pasangan calon. Sesuai dengan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, untuk terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden, seseorang harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan sebaran minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Pertarungan untuk memenangkan kursi nomor satu di Indonesia untuk periode 2024-2029 semakin sengit setelah debat ketiga pada Minggu (7/1) lalu. Berdasarkan hasil perhitungan lembaga survei, elektabilitas ketiga pasangan calon belum mencapai 50 persen atau tidak mendominasi, sehingga belum ada yang unggul dari angka tersebut.

Dari analisis lembaga survei tersebut, diperkirakan akan ada putaran kedua dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Pemenang pertama dan kedua akan kembali bersaing untuk mendapatkan suara terbanyak, sementara pasangan yang mendapatkan suara paling sedikit akan tersingkir dan tidak dapat ikut dalam putaran kedua.

Pemungutan suara dalam putaran kedua akan dilakukan dua kali sesuai dengan Pasal 416 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai pemenang, pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak pertama dan kedua akan kembali dipilih melalui pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini telah menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, yang mencakup dua skema putaran pilpres sebagai bentuk antisipasi jika Pemilu 2024 berlangsung dua putaran. Jadwal putaran kedua pemilihan Presiden dan Wakil Presiden melibatkan pemutakhiran data pemilih, masa kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Namun, penentuan pemilu dua putaran akan bergantung pada hasil perhitungan suara yang akan diumumkan nantinya. Aturan pelaksanaan Pilpres 2024 mengacu pada UU Pemilu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun