Belum lama ini, mantan Direktur Utama Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Lebak, Banten Oya Masri jadi  tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal sekitar Rp 15 miliar.Â
Oya tak sendiri. Dua orang lainnya yaitu mantan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM setempat Ade Nurhimat serta pihak rekanan Anton Sugio juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka pun kini harus mendekam di penjara.Â
Dalam keterangan pers, Kepala Seksi Intelijen Kejari setempat, Puguh Raditya mengatakan, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 sekitar Rp 15 miliar.
Dana tersebut diperuntukkan untuk perbaikan 15 unit pompa intake PDAM yang mengalami kerusakan. Namun dana tak digunakan sebagaimana mestinya sehingga terjadi kerugian keuangan Negara sekitar Rp 2 miliar dari total dana penyertaan modal.Â
Keluhan pelanggan
Jauh sebelum kasus korupsi itu tekuak. Warga Lebak khususnya pelanggan diketahui kerap merasa tak puas dengan pelayanan PDAM. Keluhan mulai dari air tak mengalir dan juga lainnya. Namun keluhan sering didengar yaitu masalah air tak ngocor dan keruh. Bahkan air tak ngocor sampai lebih dari satu hari sehingga menyusahkan pelanggan.
Salah satu penyebab air tak ngocor menurut pihak PDAM, yaitu karena gangguan pada sumber air, kerusakan atau sumbatan pada pipa jaringan. Selain itu ada juga hal teknis lainnya. Berbagai pihak bersuara terkait buruknya pelayanan PDAM. Aksi unjuk rasa menuntut perbaikan pelayanan sudah sangat sering dilakukan, namun itu tak di dengar.Â
Penetapan Dirut definitif yang molor
Masalah yang lain belakang juga soal penetapan jabatan Dirut defenitif yang dinilai molor. Hingga saat ini jabatan Dirut PDAM diisi Penjabat sementara (Pj) yang dijabat Khoirul Umam. Kondisi itu oleh sejumlah pihak dinilai akan memengaruhi pada efektivitas kerja di lingkungan PDAM setempat.Â
Pada tahun 2024, proses rekruitmen Dirut PDAM oleh pemerintah daerah setempat sudah dilakukan. Ada tiga kandidat yang mencalonkan diri, yaitu Khoirul Umam Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Lebak, Zaenal pegawai PDAM Lebak dan Ratu Tini Kabid Pelayanan Langganan PDAM setempat. Seleksi terhadap kandidat pun dilakukan. Hanya saja hingga saat ini hasil seleksi itu belum juga dipublikasikan ke publik oleh pemerintah daerah setempat.Â
Terungkapnya kasus dugaan korupsi tersebut membuktikan mananemen PDAM Lebak "buruk". Maka perlu dilakukan reformasi secara menyeluruh agar pelayanan PDAM kedepan benar-benar baik dan hak air bersih bisa diterima pelanggan semestinya.Â