Proyek Gagal Bikin Malu Prabowo
Kekawatiran paling mendalam yakni ketika Proyek Koperasi Desa ini sudah digadang-gadang oleh Pemerintah Prabowo ternyata ambruk atau gagal. Dengan melihat progres berjalannya pembentukan dan juga dinamika Koperasi Desa, terlihat pesimisme banyak pihak.
 Kendati sudah dibentuk tim khusus percepatan pembentukan Koperasi Desa justru semakin memperlihatkan dan memperjelas kondisi posisi Koperasi Desa sebenarnya dimana terdapat banyak kelemahan tehnis atau bahkan subtansi.
Buat Biaya Notaris Tidak Ada Duit
Pertama, ternyata dana yang dibutuhkan hanya untuk pendirian Koperasi Desa saja belum ada kepastian jumlah dan pihak yang mengeluarkan biaya. Disebut jika biaya notaris dapat diambil dari APBD namun banyak Pemerintah Daerah keberatan karena terdesaknya dana daerah untuk prioritas pembangunan daerah.
Sementara Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal  Yandri Susanto menganjurkan opsi biaya notaris dapat diambilnya dari dana desa. Namun demikian, Pemerintah Daerah banyak yang terbebani jika pembiayaan notaris diambil dari pos anggaran yang sudah dirinci penggunaannya untuk pembangunan desa.
Modal Harus Dikembalikan
Yang kedua berkaitan pendaan Koperasi Desa berasal cari pihak ke-3 artinya bukan bantuan dari sumber APBN tetapi dibiayai oleh Bank Negara. Zulkifli Hasan Menko Pangan dan Koordinator Percepatan Pembentukan Kopdes menyebutkan Koperasi Desa sebagai unit usaha bisnis murni.
Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sudah menyampaikan sangat jelas jika Koperasi Desa Merah Putih akan memperoleh plafon pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Zulhas menegaskan, dana sebesar Rp 3 miliar per koperasi bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Artnya Kopdes harus profesional selaku  badan usaha yang dimodali langsung oleh Bank Negara, unit usaha tersebut wajib untung dan mengembalikan modal selama sedikitnya 6 tahun.
Berfikir Ngawur