Mohon tunggu...
Mas Heru
Mas Heru Mohon Tunggu... Swasta

Menikmati jadi diriku sendiri

Selanjutnya

Tutup

Politik

Koperasi Desa dan Portofolio Politik Pemerintah Prabowo Dipertaruhkan

27 Mei 2025   09:49 Diperbarui: 27 Mei 2025   09:49 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proyek Gagal Bikin Malu Prabowo

Kekawatiran paling mendalam yakni ketika Proyek Koperasi Desa ini sudah digadang-gadang oleh Pemerintah Prabowo ternyata ambruk atau gagal. Dengan melihat progres berjalannya pembentukan dan juga dinamika Koperasi Desa, terlihat pesimisme banyak pihak.

 Kendati sudah dibentuk tim khusus percepatan pembentukan Koperasi Desa justru semakin memperlihatkan dan memperjelas kondisi posisi Koperasi Desa sebenarnya dimana terdapat banyak kelemahan tehnis atau bahkan subtansi.

Buat Biaya Notaris Tidak Ada Duit

Pertama, ternyata dana yang dibutuhkan hanya untuk pendirian Koperasi Desa saja belum ada kepastian jumlah dan pihak yang mengeluarkan biaya. Disebut jika biaya notaris dapat diambil dari APBD namun banyak Pemerintah Daerah keberatan karena terdesaknya dana daerah untuk prioritas pembangunan daerah.

Sementara Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal  Yandri Susanto menganjurkan opsi biaya notaris dapat diambilnya dari dana desa. Namun demikian, Pemerintah Daerah banyak yang terbebani jika pembiayaan notaris diambil dari pos anggaran yang sudah dirinci penggunaannya untuk pembangunan desa.

Modal Harus Dikembalikan

Yang kedua berkaitan pendaan Koperasi Desa berasal cari pihak ke-3 artinya bukan bantuan dari sumber APBN tetapi dibiayai oleh Bank Negara. Zulkifli Hasan Menko Pangan dan Koordinator Percepatan Pembentukan Kopdes menyebutkan Koperasi Desa sebagai unit usaha bisnis murni.

Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sudah menyampaikan sangat jelas jika Koperasi Desa Merah Putih akan memperoleh plafon pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Zulhas menegaskan, dana sebesar Rp 3 miliar per koperasi bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Artnya Kopdes harus profesional selaku  badan usaha yang dimodali langsung oleh Bank Negara, unit usaha tersebut wajib untung dan mengembalikan modal selama sedikitnya 6 tahun.

Berfikir Ngawur

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun