Mohon tunggu...
Heru Subagia
Heru Subagia Mohon Tunggu... Relawan - Aktivis Kegiatan UMKM ,Relawan Sosial dan Politik

Menulis adalah media ekspresi tampa batas,eksplorasi dan eksploitasi imajiner yang membahagiakan . Menulis harus tetap bertangung jawap secara individu dan di muka umum. . Hobi menulis disela -sela kesibukan menjaga toko ,mengurus bisnis ,berkegiatan di umkm dan politik dan bisnis. Lingkungan hidup juga menjadi topik utana bagi penulis untuk advokasi publik berkaitan isu isu penyelamatan dan pelestarian alam . Mari kita gemar menulis , mendobrok tradisi ,menambah literasi dan menggugat zona nyaman berbagai kehidupan .

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Astaga,Ada Usulan Megawati Kembali Nyapres

7 Januari 2023   19:43 Diperbarui: 7 Januari 2023   20:28 791
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.



Namanya juga di dunia politik. Semua skenario bisa saja terjadi, baik yang didesain,dipaksakan,disusupkan atau atas kejadian faktor X. Pokoknya dunia politik itu penuh kejutan dan kekonyolan, di luar akal dan nalar. Semua berkeinginan menghalalkan berbagai cara berebut kekuasaan.

Kontestasi Pilpres tinggal menunggu 12 bulan lagi, banyak alternatif yang bakal terjadi dari isu ditundanya pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden, memunculkan dekrit presiden untuk upaya menggagalkan pemilu atau pemilu tetap dilaksanakan dengan catatan hasil pemilu sudah disepakati sebelumnya.

Pilpres 2024 Paling Rumit 

Nah, tahukan begitu rumitnya dan pelitnya persoalan yang harus dihadapi dan diselesaikan hanya untuk menggantikan presiden sesuai UU dan aturan yang berlaku. Pro dan kontra menghunjam baik para pihak yang terlibat langsung oleh hajat pilpres dan juga massa pemilihnya. Banyak multi tafsir dan kepentingan dari hajat demokrasi 5 tahunan tersebut. Dua kubu berasa saling menghantam dan bersilang argumentasi antara menyelenggarakan Pilpres 2024 sesuai jadwal atau menggagalkan Pilres2024 .

Bagi parpol atau elite partai yang mendukung pemilu dilaksanakan sesuai jadwal KPU, mereka terus bekerja keras untuk melakukan lobi dan upaya komunikasi berkaitan pencapresan ditingkat partai atau jajak pendapat. Segala kal dilakukan agar pemilu tetap berjalan dan persiapan pencapresan terpenuhi.

Hasil Pileg 2019 sebagai patokan partai untuk mengajukan siapa yang akan diusung menjadi capres sesuai dengan amanat UU Pemilu. Banyak parpol yang tidak bisa lakukan pencalonan presiden dan harus melakukan koalisi untuk memenuhi presidential threshold.

Banyak bangunan koalisi yang terbentuk seperti KIB dan Koalisi Kebangsaan. Ada juga partai tertentu yang sudah gas pol penuh merekomendasikan capresnya kendati belum memenuhi PT dan juga harus menempuh jalur liku-likunya membentuk koalisi partai bersama partai lainnya. Nasdem lah partai yang berani sebagai partai pertama secara ugal-ugalan mengajukan Anies Baswedan Sebagai bakal capresnya untuk Pilpres 2024. Nasdem sudah keliling Indonesia untuk sosialisasikan capresnya.

PDI P Memveto Pencapresan

PDI P boleh berbesar hati karena mempunyai keyakinan kuat jika PDI P satu-satunya yang mempunyai veto terhadap pencapresan tokoh-tokoh nasional yang sudah terlebih dahulu beredar di masyarakat dan mendominasi suara pencapresan di media sosial. Namun demikian, tokoh-tokoh nasional tersebut belum mendapatkan kepastian kapan partai atau koalisi partai akan meminangnya menjadi calon presiden .

Baik partai dan koalisi partai yang terbentuk menurut PDI P harus menunggu sabar dari capres yang akan diusung oleh PDIP. Keputusan pencapresan dari PDIP diyakini akan mengubah dan banyak membikin kejutan dalam konstelasi politik nasional, membikin buyar atau rusak koalisi termasuk pencapresan yang telah dilakukan sebelumnya oleh partai seperti Nasdem atau Gerindra.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun