Mohon tunggu...
Heru Subagia
Heru Subagia Mohon Tunggu... Relawan - Aktivis Kegiatan UMKM ,Relawan Sosial dan Politik

Menulis adalah media ekspresi tampa batas,eksplorasi dan eksploitasi imajiner yang membahagiakan . Menulis harus tetap bertangung jawap secara individu dan di muka umum. . Hobi menulis disela -sela kesibukan menjaga toko ,mengurus bisnis ,berkegiatan di umkm dan politik dan bisnis. Lingkungan hidup juga menjadi topik utana bagi penulis untuk advokasi publik berkaitan isu isu penyelamatan dan pelestarian alam . Mari kita gemar menulis , mendobrok tradisi ,menambah literasi dan menggugat zona nyaman berbagai kehidupan .

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

24 Tahun Reformasi Berjalan Mangkrak, ke Mana Saja Para Aktivis 98

25 Mei 2022   13:11 Diperbarui: 25 Mei 2022   14:09 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dekade  reformasi ini setidaknya sudah  dikomandani 6 presiden yang dipilih melalui mekanisme politik  paling demokratis . Pemilu yang jurdil dan harus menunggu 30 tahun dapat tumbuh dan dijalankan dalam sustem pemilu Indonesia.

Deretan nama 4 Presiden pernah menjabat  dan sedang menjabat saat ini,Habibie,Gus Dur , Megawati ,SBY dan Jokowi adalah produk  presiden di alam demokrasi .SBY dan Jokowi  adalah produk  pemilihan presiden secara langsung.  Reformasi UU Pemilu sebagai bentuk bukti  sejarah jika pemimpin di Indonesia tidak lagi memelihara dan membiarkan pemerintahan otoriter kembali hadir.

Jabatan presiden yang hanya dibatasi 2 periode adalah produk politik orde reformasi sebagai bagian menanggalkan otoritarian dan   dinasti politik.  Demikian juga  menyangkut kepartaian.

Reformasi memberikan ruangan untuk  tumbuh dan berkembang bagi parpol  baru . Pemilu saat ini diikuti oleh puluhan parpol .Dengan berdasarkan  UU Parpol   yang berlaku saat ini ,memudahkan berdirinya partai baru.

Pemilu Legislatif dilakukan dengan menganut sistem proporsional terbuka  memungkinkan semua orang ubtuk terbuka dipilih langsung. Suara terbanyak dan tidak melihat nomer urut dijadikan alat ukur penjaringan  caleg.

Ternyata reformasi dibidang politik mandul dan tidak produktif. Partai Politik dengan ciri kas kepartaiannya. Pemahaman pemikiran berbangsa dan bernegara masih dangkal. Elite partai hanya berfikir kekuasaan dan bagi- bagi kue kekuasaan.

Koalisi  partai di pemerintahan sangat transaksional. Konfigurasi kartel politik justru lebih permanen untuk mendukung eksistensi partai  dan jabatan strategis di BUMN dan pemerintahan .

Minim kerja berbasis kerakyatan dan kesejahteraan untuk keseluruhan yang adil  dan merata .Suara  rakyat hanya dihargai sangat murah dan mereka hadir disaat pemilu tiba.Sebagian  besar Anggota  dewan  sangat jarang turun di dapilnya. Mereka sangat malas menyerap  aspirasi rakyat pemilihnya. Sistem oemiku legislatif yang hanya menguntungkan pihak yang punya modal besar.  

Sudah menjadi rahasia umum  jika untuk menjadi calon legislatif harus berkantong tebal. Dapat membahagiakan  pengurus partai dan bagi -bagi duit yang kenceng pada  calon pemilihnya. Seorang calon yang dinyatakan menang ,suara tersebut harus mampu mengawasi dan mengawal suaranya secara berjenjang , tidak ada pengawalal suara bisa  hilang dan berkurang. Keluar biaya lagi untuk kita pengamanan suara.  

Ekonomi kerakyatan digantikan dalam bangunan ekonomi kapitalistik.  Dari sisi ekonomi terjadi banyak liberalisasi ekonomi baik menyangkut sektor privat dan sektor publik. Kebijakan ekonomi liberal menjadi opsi baru memberikan ruang luas pelaku ekonomi dari rejim monopoli ke rejim ekonomi  liberal / bebas. UU Cipta Kerja yang disahkan Presiden Jokowi tahun 2020 nampaknya pro pengusaha,memanjakan investor dan memperkuat kartel oliqarki .

Kelompok oliqarki yakni para pemodal dana besar dan yang mempunyai  akses di pemerintahan semakin berkuasa dan berpengaruh. Inilah simbiosis mutualisme ekonomi dan politik saat ini yang sedang mewabah dan merusak serta mempersempit keadilan dan pemerataan kesejahteraan ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun