Mohon tunggu...
Herti AgusmaThaharah
Herti AgusmaThaharah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Hubungan Internasional

Seorang Mahasiswi Hubungan Internasional yang kebetulan menyukai kegiatan tulis-menulis dan memiliki rasa pkeingintahuan yang tinggi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pers Indonesia: Ironi Kebebasan dan Demokrasi

18 Januari 2022   11:42 Diperbarui: 18 Januari 2022   11:57 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah Contoh kasus yang dapat menjadi gambaran adalah kerusuhan Papua yang terjadi pada Agustus 2019. Pada kerusuhan tersebut banyak sekali media yang hendak meliput namun dibatasi dengan adanya pemblokiran terhadap situs Internet yang sangat menghambat prosespeliputan. Walaupun Johnny G. Plate, Menteri Kominfo, mengatakan pihaknya melakukan pemblokiran bukan untuk menutupi informasi, tapi untuk membatasi dan mengendalikan transmisi informasi, yang menurutnya banyak berisi informasi hasutan yang membahayakan. 

Namun tetap saja realisnya menunjukan bahwa hal ini tetap saja merupakan bentuk pembatasan aspirasi serta melanggar hak untuk berdemokrasi. Dari adanya fakta kekerasan, intimidasi, posisi terendah kebebesan pers Indonesia dapat dinyatakan bahwa demokrasi yang digaung- gaungkan oleh pemerintah pada kenyataannya belum terimplementasi dengan baik. Hal ini bertolak belakang dengan arti demokrasi sesungguhnya yang begitu mengedepankan kebebasan berpendapat serta rasa aman dari ancaman maupun  tuntutan ataupun tekanan dari elite politik pemerintah dan negara.

 Point -- point penting yang sebenarnya dapat dicermati terhadap masalah ini adalah peran pemerintah dalam menjaga kebebasan pers itu sendiri. Ironi memang ketika kenyataan dan fakta serta harapan meningkatnya kebebasan pers bertolak belakang, padahal pers merupakan salah satu wadah armumentatif para masyarakat untuk bersuara menyuarakan aspirasi mereka mengenai berbagai macam permasalahan negara.

Salah satu Undang -- Undang yang membahas masalah Pers adalah Nomor 40 Tahun 1999 dimana terdapat point -- point sebagai berikut :

  • Pasal 2 : Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
  • Pasal 3 ayat (1): Pers  nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
  • Pasal 6 :  Pers nasional melaksanakan peranannya: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Ada pun Kemerdekaan pers diatur dalam:

  • Pasal 4  ayat (1) :  Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,
  • Pasal 4 ayat (2) :  Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran
  • Pasal 4 ayat (3) :  Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam peraturan yang dibuat oleh pemeritah sebenarnya sudah sangat baik, terlebih lagi membahas masalah kebebasan pers. Seharusnya dengan banyaknya peraturan mengenai pers tersebut tingkat kebebasan para jurnalis maupun masyarakat yang hendak mengeluarkan aspirasinya tidak seharusnya didiskriminasi ataupun dibatasi. Kebijakan tersebut hanya akan menjadi fatamorgana kebijakan semata ketika peturan tersebut tidak dapat diimplementasikan dengan baik, besar harapan para aktor media massa untuk permasalahan ini segera terselesaikan. 

Barharap untuk adanya kebebasan meliput, berargumentasi dengan aman tanpa adanya ancaman maupun batasan, karena para aktor media massa hadir untuk mewakili suara rakyat yang tak sampai di panggung diskusi negara. Hingga dapat disarankan bila tugas rumah pemerintah kini adalah mengimplementasikan kebijakan yang telah dibuat dengan sebaik mungkin didukung dengan peran pers, media massa, serta masyarakat untuk meningkatkan demokrasi bermedia. Sehingga masalah -- masalah yang dapat menghambat aspirasi dapat ditangani.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun