Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Suka membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa. Menulis puisi sebisanya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mempersoalkan Tunjangan Khusus Guru di Kabupaten Kupang

18 Desember 2023   08:30 Diperbarui: 18 Desember 2023   08:39 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.liputan9.org/

Prakata

Pada awal Desember 2023 ini satu informasi berkembang di seputaran dunia pendidikan di Kabupaten Kupang. Informasi yang simpang-siur sebelum adanya penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang. Hal ini menyebabkan para guru, khususnya yang berkepentingan dengan masalah itu berada pada posisi galau dan  resah. Kegalauan dan keresahan itu terjadi oleh karena informasi itu menyangkut apa yang disebut tunjangan khusus guru (TKG) .

Regulasi TKG  terdapat dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, tanggal 25 Januari 2022 tentang  Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Dalam Bab III pasal 7 mengatur tentang persyaratan  penerima TKG yaitu:

1. Guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan.

2. Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Guru yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

3. Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  • mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  • memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • memiliki NUPTK; dan
  • melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

Regulasi dari KemDes PDTT yakni Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 136 Tahun 2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Penetapan Daerah Tertinggal, di sana ditetapkan  62 Kabupaten yang terkategori Daerah Tertinggal. Dari 62 Kabupaten itu, 13 Kabupaten di antaranya berada di Nusa Tenggara Timur. Ketiga belas Kabupaten itu yakni: Sumba Barat, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Rote-Ndao, Manggarai, Sabu-Raijua, Malaka.

Pada ketiga belas Kabupaten ini sejumlah besar guru berhak atas apa yang disebut tunjangan khusus guru (TKG) atau tunjangan daerah terpencil.

Realita TKG pada Guru Penerima di Kabupaten Kupang

Sebelum tiba pada realisasi TKG, paparan tentang daerah khusus di Kabupaten Kupang yaitu:

  • Kecamtan Kupang Barat, desa Oenaek
  • Kecamatan Sulamu, desa Pantula
  • Kecamatan Fatule'u, desa Naunu
  • Kecamatan Amfoang Selatan, desa Fatusuki dan Ohaem II
  • Kecamatan Amfoang Utara, desa Kolabe, Lilmu dan Bakuin
  • Kecamatan Am'abi Oefeto Timur, desa Pathau, Muke, Oemolo, Seki, Oematnunu, dan Oenaunu
  • Kecamatan Amfoang Barat Daya, desa Nefoneut, Letkole, Bioba Baru, Taen
  • Kecamatan Amfoang Barat Laut, desa Oelfatu, Saukibe, Faumes, Timau dan Honuk
  • Kecamatan Taebenu, desa Bokong dan Oeltua
  • Kecamatan Fatule'u Tengah, desa Nonbaun
  • Kecamatan Amfoang Timur, desa Kifu dan Nunuanah
  • Kecamatan Amfoang Tengah, desa Bitobe dan Bonmuti(sumber)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun