Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Suka membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa. Menulis puisi sebisanya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kepala Sekolah "Tilang" Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran

29 November 2022   13:47 Diperbarui: 29 November 2022   13:53 811
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi, foto: Ati Takain/SDI Nekmese

"Akar dari pendidikan itu memang pahit, tetapi buahnya manis,"  (Aristoteles, Filsuf)

Pengantar

Tahun Pelajaran 2022/2023 telah dan akan berlangsung selama satu semester hingga Desember 2022 ini. Semua sekolah (dikdas, dikmen umum/kejuruan) menyelenggarakan proses pembelajaran sejak medio Juli 2022 dengan segala kreasi trik dan (mungkin intrik) menyegarkan dan menyenangkan. 

Suasana pembelajaran yang aktif kreatif menyenangkan tidak tercipta sekadarnya, tidak terbangun ala kadarnya, tidak untuk sehari saja, namun berlangsung selama proses pembelajaran dan berkelanjutan.

Tugas guru (Kelas, Mata Pelajaran) pada Sekolah Dasar pada prinsipnya sama dengan guru pada jenjang Sekolah Menengah Pertama, Atas/Umum dan Kejuruan, serta sekolah-sekolah di bawah payung Kementerian Agama. 

Semua guru ketika akan (dan sudah) berada di dalam ruang kelas, dipastikan akan mengajar, melakukan transfer pengetahuan, mendemonstrasikan ketrampilan tertentu, memfasilitasi siswa, memotivasi naradidik dan seabrek fungsinya di sana. 

Para guru pun berkewajiban mengadministrasikan proses-proses itu. Maka, tugas kepala sekolah untuk "menilang" pada waktu tertentu 2 kali dalam satu tahun pelajaran. haha...

Kepala Sekolah (Dasar) dalam Tugas Supervisi

Kepala Sekolah (pada semua jenjang sekolah)  mempunyai satu tugas penting dan urgen, supervisi. Supervisi itu sendiri sudah dalam pengetahuan umum baik secara teoritis maupun praktis. 

Para Kepala Sekolah memiliki pengetahuan itu karena penugasannya sebagai administratur, manager, supervisor dan leader di sekolah. Ia menata tugas pokok dan fungsi-fungsi itu dalam program kerja kepala sekolah. 

Hal ini tidak mudah, dan tidak mudah-mudahan. Itulah sebabnya di luar supervisor internal, ada supervisor external yang dilakukan oleh Pengawas Pembina.

Supervisi yang terprogram secara baik oleh kepala sekolah, akan memberi pengaruh pada pelaksanaan tugas para guru. Kepala Sekolah menyampaikan jadwal supervisi dan item-item materi atau tindakan yang akan menjadi sasaran supervisi. 

Pelaksanaannya pun tidak monoton sehingga terkesan guru "kena tilang" oleh kepala sekolah. Antara Kepala Sekolah dan guru yang disupervisi bekerja dalam nuansa sebagai rekan kerja, bukan atasan-bawahan. 

Hal yang demikian ini menolong guru untuk dengan sukacita tanpa menyampaikan masalah/tantangan dan solusi yang telah dilaksanakannya ketika proses pembelajaran berlangsung. Kepala sekolah akan memberikan suport yang memotivasi dengan tambahan nutrisi tips pengelolaan kelas.

Dalam tugas dan fungsi administratur, manager, supervisor dan leader, tak jarang kepala sekolah pun tak secara utuh menyeluruh dapat mewujudkan kesemuanya. Ini menjadi catatan tersendiri pada setiap guru yang mendapatkan penugasan sebagai kepala sekolah. 

Bila di sekolah kekurangan tenaga guru, maka tugas utama sebagai pendidik/educator wajib dilaksanakan oleh kepala sekolah. Jadi, seorang kepala sekolah melaksakan 4 hingga 5 komponen tugas dalam rutinitasnya di sekolah.

Supervisi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 tahun 2018 dinyatakan bahwa fungsi pengawasan/supervisi ada pada Pengawas Pembina dan Kepala Sekolah. 

Sebelum Kepala Sekolah melaksanakan supervisi, ia menyampaikan kepada para guru untuk selalu berada dalam ranah tugas mereka, baik yang sifatnya administrasi maupun aksi pembelajaran.

Supervisi yang dilaksanakan pada produk tertulis yang administratif, dapat saja terlaksana secara baik; belum dapat dipastikan bahwa pelaksanaannya di dalam proses pembelajaran yang aktif kreatif menyenangkan itu baik pula. Maka, seorang kepala sekolah melakukan supervisi untuk memastikan hal-hal ini.

Pada supervisi yang disasar pada produk tertulis yang administratif, pada masa Kurikulum Merdeka, platform yang disediakan Kemdikbudristek yakni Merdeka Mengajar membuka ruang dan peluang agar guru se-Indonesia dapat secara kolaboratif (gotong royong) saling berbagi. 

Oleh karena itu, guru akan mengambil produk-produk tertulis tersebut, selanjutnya melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai konteks. Dapatkah hal itu dilakukan oleh guru pedesaan?

Dalam supervisi yang terjadi tidak selalu demikian adanya, sebahagian guru memilih untuk mengamati dan mencoba meniru daripada mengunduh dan hanya melakukan proses sunting. 

Jika hal yang demikian dilakukan oleh guru (Kelas & MP), maka di sana ada kreativitas. Kreasi yang tepat sesuai konteks yang kiranya diikuti dengan kreasi pada media pembelajaran yang akan digunakan dalam proses pembelajaran.

Penutup

Supervisi (internal & external) akan terus berlangsung di sekolah. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Pembina akan selalu ada dalam upaya dan kerja keras untuk meningkatkan kinerja dan kualitas kerja dan pelayanan kepada siswanya. Bahwa pada point-pioint administrasi kelas dan administrasi pembelajaran, sangat diharapkan untuk tuntas dikerjakan. Selanjutnya diharapkan pula untuk secara tuntas pada proses yang berdampak pada hasil belajar siswa dan semangat mengajar guru.

Nekmese, 29 November 2022

*Catatan ini dibuat untuk mengingat jalannya supervisi di SD Inpres Nekmese, Amarasi Selatan Kab Kupang, NTT (28 - 30 November 2022)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun