Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Suka membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa. Menulis puisi sebisanya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sesak Napas pun Guru P3K Tetap Ayun Langkah ke Sekolah

21 November 2022   21:20 Diperbarui: 21 November 2022   21:33 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi, guru di pedesaan, foto: Nita Taek

Seragamlah kini status mereka sebagai guru yang semula hanya honorer kini menjadi P3K yang sama dengan ASN dalam hal tertentu, beda tipis pada akhir tugas kelak (pensiun/berhenti). 

Lantas tugas pokok dan fungsi mulai dijalankan. Kegirangan berdampak pada semangat dan motivasi intrinsik dari setiap guru P3K di sekolah. Mereka terus menebar senyum dan berujar dengan kata-kata penuh motivasi baik untuk diri sendiri maupun kepada sesama dan para siswanya.

Langkah yang semula ringan mulai terasa berat hingga mesti diseret dengan tetap tersenyum manakala berada di dalam ruang-ruang kelas. Para guru P3K di Nusa Tenggara Timur yang menurut data pada tahun 2021 sebanyak 1.638 orang (sumber), di daerah otonom seperti Kota Kupang, 426 orag (sumber) dan Kabupaten Kupang 672 orang (sumber) dan daerah otonom (Kabupaten lainnya) di Nusa Tenggara Timur dipastikan mempunyai karakteristik masalah yang berkemiripan. 

Dari data yang sudah tayang ke ruang publik dapat digeneralisasi bahwa para guru sudah berada di tempat tugas, telah melaksanakan tugas, dan kini sudah layak untuk mendapatkan hak-haknya yakni jaminan kesejahteraan yang merupakan imbas dari pelaksanaan tugas itu. Mungkinkah itu terjadi?

Kebijakan Pemerintah sudah dipastikan telah ada dalam kalkulasi secara matang, dengan memperhitungkan segala aspek kehidupan untuk kebaikan masyarakatnya, termasuk di sini, Guru P3K. 

Maka, pengangkatan mereka dalam status itu diikuti dengan pembiayaannya yakni penggajian sesuai peraturan yang berlaku yakni pada Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020. Ketika PP ini lahir sudah selanjutnya diikuti dengan aturan yang lebih teknis agar para pelaksana di daerah dapat segera pula mewujudkan hal ini. Maka, para guru P3K akan menikmati gaji mereka sehingga langkah, senyum dan tutur menjadi makin baik.

Jaminan kesejahteraan ini kemudian bagai "tersumbat" di perjalanan datangnya. Anggota Komisi X DPR RI asal Nusa Tenggara Timur, Anita J. Gah, S.E bersuara lantang dalam hal ini. Dalam media-media daring berita tentang anggaran yang disediakan dan telah dikirim ke daerah-daerah (provinsi, kota dan kabupaten) di Nusa Tenggara Timur telah mencapai milyaran rupiah.

Sang Legislator pun turun tangan hingga turun lapangan. Ia mempunyai kewajiban moral untuk memperjuangkan hak-hak para guru P3K. Suaranya lantang di cakrawala pendidikan Nusa Tenggara Timur. 

Para guru tersenyum walau masih terlihat sumir. Misalnya anggaran sebesar 51 milyar yang diperuntukkan membayar gaji para guru P3K di Kabupaten Kupang (sumber) belum sampai di tangan para guru atas alasan tertentu yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang. Lagi-lagi, para guru P3K harus bersabar. Dalam pada itulah para guru P3K harus menarik napas dalam-dalam. Bersabar dan bersabar lagi. 

Kesabaran telah diajarkan oleh kaum agamawan pada insan Ilahi. Oleh karena itu sebagai warga bangsa dalam status guru (ASN, P3K, Honda, Honor) atau Tendik teruslah bersabar sebagaimana kata peribahasa, sabarlah agar menjadi subur. Semoga hal ini segera terwujud.

Penutup

Suara Sang Legislator bidang Pendidikan dari Nusa Tenggara Timur telah menggema di ruang sidang Komisi X DPR RI. Gemanya menembus gedung itu hingga cakrawala pendidikan Nusa Tenggara Timur pun ikut tersenyum gembira. Kaum guru bertepuk tangan riuh rendah. Ketika Sang Legislator turun ke lapangan dan turun tangan menangani masalah yang dihadapi oleh para Guru P3K mereka pun bersegera dalam tatap muka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun