Mohon tunggu...
Heronimus Bani
Heronimus Bani Mohon Tunggu... Guru

Menulis seturut kenikmatan rasa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bolehkah Mengibarkan Bendera Setengah Tiang ketika Seorang Guru Meninggal Dunia?

13 September 2025   08:23 Diperbarui: 13 September 2025   08:23 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penutup

Guru di Indonesia dalam status kepegawaian apa pun dengan gaji dan tunjangan yang berbeda sekali pun, mereka tetaplah disebut guru. Mereka yang menyandang predikat guru dalam segala kelebihan dan keterbatasan pengetahuan dan ketrampilan telah mendedikasikan diri pada dunia Pendidikan.

Sartono menggambarkan situasi itu pada hymne yang diciptakannya dan telah menjadi "lagu wajib" di lingkungan dunia Pendidikan di Indonesia. Sartono, bukanlah guru dengan status pegawai negeri sipil yang menerima dan menikmati gaji dari anggaran negara. Ia mengabdi sebagai guru honorer. Maka, sudut pandangnya sedemikian adanya. Guru honorer manakah yang mendapat sertifikat dan lencana dari Presiden, Gubernur, Bupati atau Walikota?

Mari berpikir pada sisi kecil penghormatan pada guru, pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda penghormatan dan penghargaan walau dirinya tidak dapat merasakannya, namun keluarganya menjadi kuat dan bangkit lagi ketika "kerapuhan" dalam dukacita dan air mata menerpa mereka.

 

Sumber: https://diskominfotik.bengkaliskab.go.id/web/detailberita/10940/aturan-pengibaran-bendera-setengah-tiang-menurut-uu-no-24-tahun-2009-dan-sejarahnya

Heronimus Bani - Pemulung Aksara

Umi Nii Baki-Koro'oto, 13 September 2025

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun