Penutup
Guru di Indonesia dalam status kepegawaian apa pun dengan gaji dan tunjangan yang berbeda sekali pun, mereka tetaplah disebut guru. Mereka yang menyandang predikat guru dalam segala kelebihan dan keterbatasan pengetahuan dan ketrampilan telah mendedikasikan diri pada dunia Pendidikan.
Sartono menggambarkan situasi itu pada hymne yang diciptakannya dan telah menjadi "lagu wajib" di lingkungan dunia Pendidikan di Indonesia. Sartono, bukanlah guru dengan status pegawai negeri sipil yang menerima dan menikmati gaji dari anggaran negara. Ia mengabdi sebagai guru honorer. Maka, sudut pandangnya sedemikian adanya. Guru honorer manakah yang mendapat sertifikat dan lencana dari Presiden, Gubernur, Bupati atau Walikota?
Mari berpikir pada sisi kecil penghormatan pada guru, pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda penghormatan dan penghargaan walau dirinya tidak dapat merasakannya, namun keluarganya menjadi kuat dan bangkit lagi ketika "kerapuhan" dalam dukacita dan air mata menerpa mereka.
Â
Heronimus Bani - Pemulung Aksara
Umi Nii Baki-Koro'oto, 13 September 2025
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI