Mohon tunggu...
Heronimus Bani
Heronimus Bani Mohon Tunggu... Guru

Menulis seturut kenikmatan rasa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bolehkah Mengibarkan Bendera Setengah Tiang ketika Seorang Guru Meninggal Dunia?

13 September 2025   08:23 Diperbarui: 13 September 2025   08:23 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Guru meninggal & bendera setengah tiang; Sumber: ChatGPT

Pengantar

Sebelum saya mengulas judul di atas, baiklah kita lihat terlebih dahulu aturan yang mengatur dikibarkannya bendera setengah tiang sebagai tanda  berkabung.

Aturan tentang pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Kemudian (diantaranya) Pasal 12 ayat 4, Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia. Pasal 12 ayat (5), Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.

Pasal 12 ayat (6), Apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 12 ayat (7), Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.

Pasal 12 ayat (8), Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.

Pasal 12 ayat (9), Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.

Membaca pasal-pasal di atas memberi pengetahuan kepada warga negara, bahwasanya para pejabatlah yang patut dikenang dalam masa berkabung. Para pejabat itu terdiri dari: Presiden, Wakil Presiden aktif, Presiden, Wakil Presiden periode-periode sebelumnya, Pimpinan Lembaga Negara (DPR, MA, DPD), Menteri, Pejabat setingkat Menteri; Kepala Daerah: Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan Lembaga legislatif di daerah, pejabat yang bertugas di luar negeri. Lainnya, tidak disebutkan, apalagi guru.

Guru: Engkau Patriot Pahlawan Bangsa tanpa Tanda Jasa

Sartono, merasakan, mengalami dan menjalankan tugasnya sebagai seorang guru honorer. Ia berefleksi pada tugas guru. Hasil refleksinya melahirkan inspirasi . Hasil refleksinya melahirkan inspirasi yang mengantarnya menulis lirik hymne guru. Salah satu frasa yang ditulis di sana berbunyi, "Engkau patriot pahlawan bangsa tanpa tanda jasa."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun