Mohon tunggu...
Hernawati
Hernawati Mohon Tunggu... Lainnya - hanya untuk tugas

MAAF JIKA ADA KESALAHAN MENULIS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat dalam Perspektif Ekonomi Islam

1 Agustus 2021   12:52 Diperbarui: 1 Agustus 2021   13:18 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Umat islam meruipakan umat yang mulia, ummat yang dipilih oleh Allah untuk mengemban risalah dan menjadi khalifah dimuka bumi. Tugas ummat islam adalah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Oleh karna itu, ummat islam harus menjadi rahmatan untuk alam semesta. Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam. Sehingga zakat secara normatif merupakan suatu kewajiban mutlak yang dimiliki oleh setiap orang muslim. Dalam pengertian Bahasa Arab, zakat berarti kebersihan, perkembangan dan berkah. Dengan kata lain kalimat zakat bisa diartikan bersih, bisa bertambah, dan juga bisa diartikan diberkahi. Adapun asal makna kata zakat itu adalah tumbuh, suci, dan berkah, zakat digunakan untuk sedekah yang wajib, sedekah sunat, nafakah, kemaafan dan kebenaran. Zakat juga memiliki peran yang begitu luas. Salah satu peran yang dimiliki oleh zakat adalah peran terhadap pengurangan angka kemiskinan masyarakat.

Zakat secara etimologi dalam kitab Mu'jam Wasit seperti yang dikutip oleh Dr. Yusuf Qardawi, adalah kata dasar yang memiliki arti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Menurut bahasa zakat adalah: tumbuh, berkembang, kesuburan atau bertambah (HR. At-Tarmidzi) atau bisa diartikan membersihkan dan mensucikan (QS. At-Taubah:10).

  • Menurut Sayyid Sabiq kata zakat merupakan nama dari sesuatu hak Allah yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan zakat dikarenakan mengandung harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan dan memupuk jiwa dengan berbagai kebaikan. Sedangkan menurut Imam An Nawawi zakat mengandung makna kesuburan. Kata zakat dipakai untuk dua arti : subur dan suci.
  • Abul Hasan Al Wahidi mengatakan bahwa zakat mensucikan harta dan memperbaikinya, serta menyuburkannya, menurut pendapat yang lebih nyata, zakat itu bermakna kesuburan dan penambahan serta perbaikan. Asal maknanya, penambahan kebajikan.

Hikmah Zakat 

Dari berbagai hikmah zakat menurut para ulama', maka dapat dibagi menjadi tiga macam atau aspek, yaitu diniyyah, khuluqiyyah, dan ijtimaiyyah, yaitu:

1. Faidah diniyyah (segi agama)

  • Zakat merupakan sarana penghapus dosa
  • Berzakat menghantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat
  • Menambah keimanan karena keberadaanya yang memuat beberapa macam ketaatan.
  • Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda dari Allah.

2. Faidah Khuluqiyyah (segi Akhlak), Di antara hikmah zakat apabila ditinjau dari aspek khuluqiyyah adalah:

  • Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran, dan kelapangan dada kepada pribadi yang membayar zakat.
  • Merupakan realita bahwa menyumbang sesuatu raga bagi kaum muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa
  • Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

3. Faidah Ijtimaiyyah (segi Sosial Kemasyarakatan). Adapun hikmah zakat apabila ditinjau dari aspek ijtimaiyyah ini adalah:

  • zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar Negara di dunia
  • Memberikan support kekuatan bagi kaum muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Hal ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
  • Zakat bisa mengurangi kecemburuan social
  • Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang,

Ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk memandang, menganalisa, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islami yaitu dengan cara-cara yang didasarkan pada agama Islam, yaitu sesuai dengan al-Qur'an dan Hadist. Ekonomi Islam memiliki karakteristik. Adapun beberapa karakteristiknya antara lain :

  • Ekonomi Islam memiliki tujuan dari syariat Islam itu sendiri (maqasid asy-syari'ah), yaitu mencapai dunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (Hayyah Thayyibah).
  • Moral sebagai sebagai pilar ekonomi Islam.  
  • Ekonomi Islam memiliki nilai-nilai dasar. Nilai-nilai dalam Qur'an dan Hadist terkait dengan ekonomi sangatlah banyak.
  • Prinsip-prinsip ekonomi dalam Islam, prinsip-prinsip ini yang menjadi kaidah pokok yang membangun struktur atau kerangkah ekonomi Islam seperti : kerja, kompensasi, efisiensi, profesionalisme, kecukupan dan lain-lain.

Analisis Zakat dalam Perspektif Ekonomi Islam. Urgensi zakat dalam kesejahteraan masyarakat antara lain sebagai berikut :

  • Pelembagaan zakat merupakan bentuk upaya perhatian pemerintah terhadap zakat.
  • Pelaksanaan zakat yang berjalan dalam masyarakat berdasarkan kesadaran tanpa aturan yang memaksa.
  • Secara makro, bahwa zakat dapat dijadikan sebagai sumber devisa Negara. Dalam sejarah Islam, sumber devisa Negara dalam pemerintahan Umar ibn Khattab selain pajak adalah zakat. Zakat mendapat perhatian lebih dalam pemerintahan tersebut.
  • Ketiadaan Jaminan dalam Bertransaksi
  • Sarana penerapan produk ekonomi Islam secara murni. Zakat dapat menjadi sarana untuk menerapkan produk ekonomi Islam secara murni. Karena produk ekonomi Islam belum secara murni diterapkan oleh perbankan syariah
  • Penyaluran modal dari dana zakat yang terkumpul dapat diberikan kepada perorangan maupun kelompok, penyaluran modal bisa dalam bentuk untuk modal kerja atau investasi.

Dari paparan di atas bahwa zakat dalam perpektif ekonomi Islam mempunyai potensi yang signifikan, maka sesungguhnya zakat perlu mendapatkan perhatian yang lebih sebagaimana urgensi zakat dalam kesejahteraan masyarakat. Akhirnya zakat dapat menjadi solusi alternative untuk kesejahteraan masyarakat dan menjadi sumber devisa Negara. Sehingga zakat bukan hanya memiliki nilai keagamaan saja, akan tetapi zakat juga memiliki nilai ekonomi yang cukup besar

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun