Agustinus menekankan, untuk mengaktifkan peran ini, reformasi hukum dan kelembagaan tak terhindarkan. Langkah-langkah strategis harus mencakup:
Revisi undang-undang untuk memasukkan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance).
Penguatan Green Court dengan kapasitas teknis tinggi.
-
Penerapan desentralisasi hijau yang memberi ruang inovasi daerah sesuai potensi ekologinya.
Pemanfaatan instrumen hukum ekonomi, seperti insentif fiskal dan pajak karbon.
Perubahan dari regulator menjadi orkestrator adalah keniscayaan historis dan moral. Negara tidak bisa lagi hanya berdiri sebagai pengawas di atas rakyat, tetapi harus berdampingan sebagai pemimpin yang menyatukan seluruh instrumen pembangunan dalam harmoni keberlanjutan.
Negara orkestrator adalah janji akan masa depan yang tidak hanya teratur oleh hukum, tetapi juga adil, bebas, dan berkelanjutan bagi manusia dan alam. Inilah saatnya hukum pembangunan bertransformasi menjadi sarana pembebasan dan penyelarasan, bukan sekadar pengendalian.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI