JAKARTA --- Di era digital, di mana internet menjadi kebutuhan pokok, masyarakat masih dihadapkan pada berbagai masalah seperti kuota hangus, potongan tak terduga dari aplikasi, hingga fitur berbayar di platform komunikasi. Sagu Agustinus S.H., seorang pemerhati regulasi digital, berpendapat bahwa persoalan ini berakar dari cara pandang terhadap data. Menurutnya, sudah saatnya data didefinisikan sebagai komoditas publik, bukan sekadar barang dagangan.
Dalam keterangannya, Sagu Agustinus menyoroti bahwa masalah-masalah ini bukan sekadar ketidaknyamanan, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat. "Data telah menjadi hajat hidup orang banyak. Ini bukan lagi kemewahan, melainkan kebutuhan esensial yang menopang kegiatan belajar, bekerja, dan berkomunikasi," jelasnya.
Praktik yang Merugikan Konsumen
Sagu Agustinus mengkritik keras praktik bisnis yang ia anggap merugikan konsumen. Kuota internet yang hangus setelah melewati batas waktu tertentu dianggapnya sebagai bentuk inefisiensi yang merugikan. "Ini menempatkan data seolah-olah sebagai barang konsumsi yang bisa basi, padahal data adalah hak akses atas ruang digital yang adil," ujarnya.
Negara Harus Hadir untuk Melindungi Hak Publik
Sagu Agustinus menegaskan bahwa masalah ini membutuhkan intervensi negara. Ia merekomendasikan beberapa langkah konkret untuk memastikan hak-hak konsumen digital terlindungi:
Transparansi Biaya: Mewajibkan penyedia layanan untuk transparan mengenai semua biaya, termasuk potongan kuota dan fitur berbayar.
Hak Kepemilikan Data: Mengatur data pribadi sebagai aset digital yang dilindungi dan hanya bisa dimonetisasi dengan persetujuan pemiliknya.
Lembaga Pengawas: Membentuk lembaga independen untuk mengawasi data digital dan melindungi hak-hak konsumen internet.
Menurut Sagu Agustinus, masalah ini menunjukkan bahwa data telah menjadi infrastruktur publik, setara dengan listrik, air, dan jalan raya. "Mendefinisikan data sebagai komoditas publik adalah langkah krusial untuk memastikan era digital tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga menjamin hak dan kesejahteraan seluruh rakyat," pungkasnya.