Mohon tunggu...
Herman Chipenk
Herman Chipenk Mohon Tunggu... Pekerja Swasta

Saya seorang pekerja swasta, mahasiswa dan Aktivis buruh, Pemerhati Buruh

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengapa Kuota Internet Hangus dan Biaya Tersembunyi Masih Ada? Pakar Sebut Data Harus Diakui sebagai Komoditas Publik

13 Agustus 2025   19:12 Diperbarui: 13 Agustus 2025   19:12 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAKARTA --- Di era digital, di mana internet menjadi kebutuhan pokok, masyarakat masih dihadapkan pada berbagai masalah seperti kuota hangus, potongan tak terduga dari aplikasi, hingga fitur berbayar di platform komunikasi. Sagu Agustinus S.H., seorang pemerhati regulasi digital, berpendapat bahwa persoalan ini berakar dari cara pandang terhadap data. Menurutnya, sudah saatnya data didefinisikan sebagai komoditas publik, bukan sekadar barang dagangan.

Dalam keterangannya, Sagu Agustinus menyoroti bahwa masalah-masalah ini bukan sekadar ketidaknyamanan, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat. "Data telah menjadi hajat hidup orang banyak. Ini bukan lagi kemewahan, melainkan kebutuhan esensial yang menopang kegiatan belajar, bekerja, dan berkomunikasi," jelasnya.

Praktik yang Merugikan Konsumen
Sagu Agustinus mengkritik keras praktik bisnis yang ia anggap merugikan konsumen. Kuota internet yang hangus setelah melewati batas waktu tertentu dianggapnya sebagai bentuk inefisiensi yang merugikan. "Ini menempatkan data seolah-olah sebagai barang konsumsi yang bisa basi, padahal data adalah hak akses atas ruang digital yang adil," ujarnya.

Poto Sagu Agustinus 
Poto Sagu Agustinus 
Lebih lanjut, ia menyoroti fenomena potongan kuota oleh aplikasi di latar belakang, iklan tersembunyi, dan fitur berbayar seperti WhatsApp Premium Call. Menurutnya, ini adalah bentuk "pajak" digital yang dibebankan kepada pengguna, padahal mereka sudah membayar untuk layanan internet.

Negara Harus Hadir untuk Melindungi Hak Publik
Sagu Agustinus menegaskan bahwa masalah ini membutuhkan intervensi negara. Ia merekomendasikan beberapa langkah konkret untuk memastikan hak-hak konsumen digital terlindungi:

Transparansi Biaya: Mewajibkan penyedia layanan untuk transparan mengenai semua biaya, termasuk potongan kuota dan fitur berbayar.

Sagu Agustinus 
Sagu Agustinus 
Perlindungan Kuota: Menetapkan regulasi yang memungkinkan kuota tidak terpakai dapat diakumulasi, bukan hangus.

Hak Kepemilikan Data: Mengatur data pribadi sebagai aset digital yang dilindungi dan hanya bisa dimonetisasi dengan persetujuan pemiliknya.

Lembaga Pengawas: Membentuk lembaga independen untuk mengawasi data digital dan melindungi hak-hak konsumen internet.

Menurut Sagu Agustinus, masalah ini menunjukkan bahwa data telah menjadi infrastruktur publik, setara dengan listrik, air, dan jalan raya. "Mendefinisikan data sebagai komoditas publik adalah langkah krusial untuk memastikan era digital tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga menjamin hak dan kesejahteraan seluruh rakyat," pungkasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun