Mohon tunggu...
Heri prasetyo
Heri prasetyo Mohon Tunggu... Berfikir !!

Usaha Dan Doa Adalah Kekuatan.!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Proyek PIK 2 Tak Lagi Masuk PSN, Pemerintah Prabowo Lakukakan Evaluasi Tata Ulang

14 Oktober 2025   15:54 Diperbarui: 14 Oktober 2025   17:32 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kawasan Proyek PIK 2

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi mencoret proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) milik pengusaha Aguan (Agung Sedayu Group) dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, perubahan kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang Daftar PSN, yang mulai berlaku 24 September 2025.

Langkah tersebut menandai perubahan arah kebijakan pembangunan strategis. Sejumlah proyek yang belum memenuhi kriteria tata ruang, perizinan, dan kepastian hukum dikeluarkan dari daftar prioritas nasional.

Pada masa Presiden Joko Widodo, PIK 2 Tropical Coastland sempat ditetapkan sebagai PSN melalui Permenko Nomor 12 Tahun 2024, masuk sektor pariwisata di urutan ke-226. Status PSN memberikan kemudahan, seperti percepatan perizinan, penyederhanaan birokrasi, dan dukungan antarinstansi.

Namun di era Prabowo, proyek tersebut tidak lagi masuk daftar PSN yang baru. Dengan demikian, PIK 2 kehilangan fasilitas khusus tersebut, meski pembangunan komersial tetap dapat berjalan dengan dana swasta.

Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pencoretan dilakukan karena proyek belum sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah proyek belum disahkan sehingga belum memenuhi ketentuan tata ruang nasional dan daerah.

Selain itu, sekitar 1.500 hektare dari total 1.700 hektare lahan PIK 2 masih berstatus kawasan hutan lindung. Perubahan status lahan tersebut belum rampung secara administratif, sehingga secara hukum belum dapat digunakan untuk pembangunan kawasan komersial.

"Pemerintah tidak ingin proyek PSN melanggar aturan tata ruang atau menimbulkan masalah lingkungan di kemudian hari," ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta.

Pencabutan status PSN berdampak pada persepsi investor. Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), yang terkait dengan proyek ini, sempat terkoreksi di bursa. Investor menilai status PSN memberi jaminan percepatan izin dan kepastian hukum, sehingga penghapusannya menimbulkan kekhawatiran.

Kendati demikian, pihak pengembang memastikan proyek tetap berjalan. "Kami menghormati keputusan pemerintah. PIK 2 berkomitmen melanjutkan pembangunan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan," ujar perwakilan Agung Sedayu Group dalam keterangan resminya.

Pemerintahan Prabowo kini melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proyek strategis nasional. Dari ratusan proyek yang masuk daftar sebelumnya, sebagian dikaji ulang dari sisi kelayakan, manfaat ekonomi, serta kepatuhan terhadap aspek lingkungan dan tata ruang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun