Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Korupsi Mangkrak? Ini Penyebab dan Solusinya

4 Oktober 2023   08:33 Diperbarui: 9 Oktober 2023   14:02 638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penegakan hukum. (Sumber: KOMPAS/HERYUNANTO)

Menurut analisis saya yaitu adanya power yang kuat, sehingga bisa mempengaruhi dan mengkondisikan proses hukum. Power ini bukan semata-mata dari internal, namun juga karena pengaruh luar instansi. 

Maka tidak heran, bila ada kasus korupsi mangkrak tadi bisa bergerak dan move on lagi setelah sekian lama waktu berjalan dan pengaruh atau power tadi sudah tidak mempunyai kuasa atau lengser dari jabatannya.

Mengatasi hal ini, maka KPK diberikan kewenangan oleh Undang-Undang, dalam menangani perkara korupsi dengan cara-cara yang luar biasa, tidak menggunakan prosedur secara umum.

Namun, lex specialis pada hal-hal tertentu untuk bisa menerobos dan mengatasi hambatan kemungkinan adanya intervensi atau power kekuasaan atas sebuah perkara korupsi.

Bila perkara korupsi yang mangkrak tadi terjadi di lingkungan Kejaksaan atau Kepolisian Republik Indonesia, fungsi Koordinasi dan Supervisi KPK akan menjembatani, berkomunikasi dengan Satuan Tugas Monitor dan Evaluasi Kejaksaan Agung maupun Satgas dari Bareskrim. 

Tujuan kerja sama ini salah satunya adalah harmonisasi dalam proses penegakan hukum, sehingga bisa mengatasi hambatan yang ada, sebagaimana amanah UU No 19/2019 tentang KPK. MOU ataupun Perjanjian Kerja Sama antara lembaga pemberantas korupsi tadi.

Sudah lama terjalin dan pada kurun tahun tertentu dilakukan penyesuaian sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi sebagai bentuk dari dinamika serta proses pemberantasan korupsi.

Pertanyaanya bagaimana bila perkara korupsi yang diduga ada intervensi tadi terjadi pada KPK sendiri? Siapa yang bisa dirujuk oleh publik untuk menunjukan peran dalam fungsi kontrol atas penanganan korupsi oleh KPK? 

Tiada lain adalah Dewan Pengawas KPK. Lembaga ini dibentuk, salah satunya untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi.

Salam Anti Korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun