Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Panggilan Horor (Non dan Pro Yustitia)

25 Januari 2023   15:26 Diperbarui: 25 Januari 2023   16:04 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahwa semestinya tidak ada yang "horor" untuk ditakutkan apabila menerima surat panggilan tersebut. Penyidik tidak akan memanggil seseorang atau meminta keterangan seseorang secara tiba-tiba, tanpa ada benang merah yang mengaitkan seseorang dengan sebuah perkara. Meski demikian, benang merah tadi, bukan berarti sebagai pelaku atau tersangka-nya. Selama yang ia ketahui, ia dengar dan ia alami bukan menunjukan ia sebagai "pelaku" maka, surat panggilan tersebut atau surat permintaan keterangan klarifikasi sejatinya tidak perlu untuk ditakutkan, dihindari atau membuat sakit tiba-tiba.

Mengapa? Sesuai dengan  asas hukum universal, presumption iures de iure, semua orang dianggap tahu hukum. Sehingga siapapun kita, apa salahnya untuk memberikan pemahaman tadi, tidak perlu atau takut apabila mendapat surat untuk memberikan keterangan atau klarifikasi, sepanjang apa yang kita alami bukan sebagai pelaku yang memang sedang dicari oleh penyidik yang salah satunya melalui tahap atau proses tadi.

Salam hormat, Salam anti korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun