Jadi terima begitu saja KUHP yang sudah disahkan? Sembari biar itu berlalu, yang lebih utama adalah "orang-orang" yang akan menjalankan hukum tersebut. Akankah ia bisa "menafsirkannya" untuk sebuah keadilan, atau sebuah kepentingan. Ini saja.
Salam Anti Korupsi
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!