Mohon tunggu...
heri bdp
heri bdp Mohon Tunggu... Ilmuwan - فَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Aktivitas keseharian selalu membaca, tafakur dan tadabur alam, Tuhan dan manusia. Resolusi akhir, berharap tunduk patuh dihadapan-Nya dengan qalbun salim, ridha dan diridhai oleh-Nya, adalah gerbong pemberhentian yang hendak dicapai.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Potret Pendidikan di Indonesia dalam Tinjauan Islam

28 Januari 2021   08:08 Diperbarui: 28 Januari 2021   08:35 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ilmu itu sangat penting karena ia sebagai perantara (sarana) untuk bertakwa. Dengan takwa inilah manusia menerima kedudukan terhormat disisi Allah Swt, serta keuntungan abadi. Hal ini sebagaimana dikatakan Muhammad bin Ali Hasan bin Abdulah dalam syairnya:

Belajarlah! Sebab ilmu adalah penghias bagi pemiliknya. Jadikan hari-harimu untuk menambah ilmu. Dan berenanglah dilautan ilmu yang berguna. Belajarlah ilmu agama, karena ia adalah ilmu yang paling unggul. Ilmu yang dapat membimbing menuju kebaikan dan takwa, ilmu paling lurus untuk dipelajari. Dialah ilmu yang menunjukkan kepada jalan yang lurus, yakni jalan petunjuk. Ia laksana banteng yang dapat menyelamtkan manusia dari segala keresahan. Oleh karena itu orang yang ahli ilmu agama dan bersifat wara' lebih berat bagi setan daripada menggoda seribu orang ahli ibadah tapi bodoh.

Hakikat ilmu adalah cahaya. Barang siapa memiliki ilmu, maka ia tidak hanya selamat dari kegelapan dunia, namun juga dari huru-hara alam mahsyar, tempat bagi manusia dimintai pertanggungjawaban amal. Mencari ilmu berarti mencari cahaya.dan, cahaya adalah simbol kebenaran. 

Sedang ilmu yang menjadikan cahaya bagi pemiliknya adalah ilmu yang menggiring manusia ke dua kehidupan sekaligus, kehidupan dunia dan akhirat. Karena hakikat ilmu harus menjangkau dua dimensi itu, tidak heran jika dalam kesempatan yang lain Rasulullah Saw. bersabda, "sesungguhnya, Allah Swt, membenci setiap orang yang pandai dalam urusan dunia, namun bodoh dalam urusan akhiratnya" (H.R.Muslim)

Fatah Al-Maushuli telah mengatakan, bahwa bukanlah orang yang sakit itu apabila dilarang makan dan minum serta berobat dia pasti akan mati? Mereka menjawab, "Benar, dia pasti mati" "Al-Maushuli mengatakan, bahwa demikian pula halnya dengan hati, apabila dicegah darinya hikmah dan ilmu selama tiga hari, ia pasti mati" Dan benarlah apa yang telah dikatakannya, karena makanan hati adalah ilmu dan hikmah, dengan keduanya hati menjadi hidup, sebagaimana makanan dan minuman diperlukan bagi konsumsi tubuh. Jika kita kaitkan antara urgensi ilmu dengan pendidikan di Indonesia, maka akan menuai sejumlah topik menarik.

Dinamisasi Konsep Pendidikan

Menurut pasal 1 UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003. Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dalam konteks ini, maka tujuan pendidikan adalah sebagai penuntun, pembimbing dan petunjuk arah bagi para peserta didik agar mereka dapat tumbuh dewasa sesuai dengan potensi dan konsepsi diri yang sebenarnya, sehingga mereka dapat tumbuh, bersaing, dan mempertahankan kehidupannya di masa depan yang penuh dengan tantangan dan perubahan.

Sedangkan tujuan umum pendidikan Islam adalah mewujudkan cendekiawan muslim yang bertakwa dan berakhlak mulia, cerdas, cakap, terampil, mandiri dan bertanggungjawab terhadap kemaslahatan umat. 

Mempersiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik atau professional untuk menyelesaikan tugas-tugas dan kewajibannya sehari-hari, yaitu dengan jalan menerapkan dan mengembangkan ilmu dan keterampilan yang ada pada dirinya masing-masing di lingkungannya. Dan, mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dilingkungan kerjanya sehari-hari sehingga menemukan teknologi baru yang lebih bermanfaat bagi manusia.

Dasar pelaksanaan pendidikan agama Islam di Indonesia memiliki status yang cukup kuat. Dasar tersebut dapat ditinjau dari beberapa segi, yakni:

Dasar dari segi yuridis / hukum. Dasar-dasar pelaksanaan pendidikan agama yang berasal dari peraturan prundang-undangan. Yang secara langsung dan tidak langsung dapat dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan agama, di sekolah-sekolah ataupun di lembaga-lembaga pendidikan formal Indonesia. Adapun dasar dari segi yuridis formal tersebut terbagi menjadi 3 macam, yakni

  1. Dasar ideal. Dasar ideal adalah dasar dari falsafah negara Pancasila dimana sila pertama dari Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini mengandung pengertian bahwa seluruh bangsa Indonesia harus percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 (EKAPRASETIA PENCAKARSA) disebutkan bahwa dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Dasar struktural / konstitusional. Yakni dasar dari UUD 1945 dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
  3. Dasar operasional. Dasar operasional adalah dasar yang secara langsung mengatur pelaksanaan pendidikan agama di sekolah-sekolah di Indonesia seperti yang disebutkan pada Tap MPR No. IV/MPR/1978 Jo Ketetapan MPR No. II/MPR/1993 tentang GBHN yang pada pokoknya dinyatakan bahwa pelaksanaan pendidikan agama secara langsung dimasukkan kedalam kurikulum di sekolah-sekolah, mulai dari sekolah dasar sampai dengan Universitas-Universitas Negeri. Dikuatkan lagi dengan Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional pada Bab IX pasal 39 ayat 2 dinyatakan: Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat:
  • Pendidikan Pancasila. Pendidikan Pancasila mengarahkan pada moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang menancarkan iman dan taqwa kapada Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradap, perilaku yang mendukung persatuan bangsa dalam masyarakat yang beraneka ragam kebudayaan dan kepentingan golongan dan perorangan sehingga perbedaan pemikiran, pendapat atau kepentingan diatasi melalui musyawarah dan mufakat.
  • Pendidikan Agama. Pendidikan Agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama yang dianut oleh peserta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.
  • Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik untuk pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun