Mohon tunggu...
hera komara
hera komara Mohon Tunggu... Mahasiswa stai Bhakti persada bandung

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengelola Pemasaran Non-Bisnis dan Jasa dalam Manajemen Pelayanan Publik

9 Oktober 2025   12:33 Diperbarui: 9 Oktober 2025   12:26 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pemasaran tidak selalu berarti menjual produk untuk keuntungan finansial. Dalam organisasi non-bisnis dan lembaga publik, pemasaran berfungsi membangun kepercayaan, menyebarkan manfaat, dan melibatkan masyarakat agar layanan berjalan efektif.

1. Pemasaran Non-Bisnis

Pemasaran non-bisnis diterapkan oleh organisasi yang tidak berorientasi laba, seperti lembaga pemerintah, yayasan sosial, dan NGO. Tujuannya adalah mendorong perubahan perilaku dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan keuntungan ekonomi.

Kuncinya adalah komunikasi yang jelas, transparansi, dan kemampuan menjangkau berbagai kelompok masyarakat.

2. Pemasaran Jasa

Berbeda dari produk fisik, jasa bersifat tidak berwujud (intangible) dan kualitasnya tergantung pada interaksi antara penyedia dan pengguna. Oleh karena itu, pemasaran jasa menekankan kualitas pelayanan, kepuasan, dan kepercayaan. Dalam konteks publik, pelayanan yang cepat, adil, dan ramah menjadi daya tarik utama.

3. Manajemen Pelayanan Publik

Menurut UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik adalah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan warga atas barang, jasa, atau pelayanan administratif.

Manajemen pelayanan publik meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi agar layanan berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.

4. Sinergi Pemasaran dan Pelayanan Publik

Mengelola pemasaran non-bisnis dan jasa berarti menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan. Pemerintah atau lembaga publik perlu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun