Mohon tunggu...
AKIHensa
AKIHensa Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan dan sejak 4 Mei 2012 menjadi Kompasianer

Kakek yang hobi menulis hanya sekedar mengisi hari-hari pensiun bersama cucu sambil melawan pikun.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tentang "Tikus-tikus" di Kemenpora, Apakah Taufik Hidayat Berani Lapor ke KPK?

15 Mei 2020   06:30 Diperbarui: 15 Mei 2020   10:15 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Taufik Hidayat (Foto ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Pengakuan itu disampaikan dalam sidang lanjutan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang dilakukan secara virtual melalui video teleconference di mana Taufik berada di kediamannya, Imam Nahrawi berada di rumah tahanan (Rutan) KPK, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Taufik menjelaskan dalam sidang itu bahwa dirinya hanya diminta tolong melalui telepon memberikan uang untuk Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum, asisten pribadi Menpora saat itu. Tapi Taufik tidak memberikan konfirmasi kepada Imam kalau uang sudah dititipkan ke Ulum.

Dari lanjutan Sidang Tipikor ini, KPK memastikan untuk mendalami pengakuan Taufik Hidayat tersebut sebagai perantara pemberian gratifikasi untuk Imam Nahrawi. Ali Fikri, menjamin bahwa penuntut umum akan mengonfirmasi pengakuan tersebut.

Juga terhadap saksi-saksi lain yang nanti dipanggil dalam sidang lanjutan kasus pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Fakta yang berkembang dipersidangan ini merupakan bahan yang akan dikembangkan kemudian untuk memastikan apakah ada yang berpotensi mejadi terdakwa baru.

Keterangan para saksi menjadi bahan penting sebagai evaluasi JPU untuk mencari kebenaran materiil. Hal tersebut diperlukan cross check dengan keterangan saksi lainnya, termasuk juga dengan alat bukti yang ada.  

Bagi Taufik sendiri jika benar dirinya mengetahui banyak tentang "tikus-tikus" yang bersarang di Gedung Kemenpora, maka sudah selayaknya dia harus berani melaporkannya secara resmi ke KPK.

Sudah cukup dua Menpora saja yang sudah menjadi terdakwa KPK satu diantaranya sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara.

Salam hangat dan sehat selalu @hensa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun