Mohon tunggu...
Hendy Adinata
Hendy Adinata Mohon Tunggu... Freelancer - Sukanya makan sea food

Badai memang menyukai negeri di mana orang menabur angin | Email: hendychewadinata@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Urgensi Kehadiran Pengawas TPS menjelang H-40 Pemilu 2019

9 Maret 2019   10:31 Diperbarui: 9 Maret 2019   11:02 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Sebagai salah satu dari tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu. Bawaslu memegang peranan penting dalam mewujudkan Pemilu yang bermartabat. Pemilu urgen karena sifatnya menentukan masa depan bangsa ke depan.

Dengan jargon Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu, Bawaslu ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa dirinya hadir sebagai mitra rakyat untuk mengawal jalannya pemilu dan menjaga kran reformasi yang sudah dibuka pada tahun 1998 tetap dijalur yang benar.

Sekedar mengingatkan - Pemilu dan Pilpres kita tidak lebih dari 40 hari lagi. Dapat dirasakan juga bahwa tensi perpolitikan makin hari makin meninggi menjelang pemungutan suara tanggal 17 April mendatang. Pengawasan pun harus semakin kuat karena belum pencoblosan saja temuan demi temuan sudah dimohonkan berbagai pihak kepada lembaga yang bernama Bawaslu ini. Bagaimana saat pemungutan suara nanti? Bahkan setelahnya.

Pemungutan Suara bisa dikatakan sebagai puncak dari rangkaian proses pemilu. Karena sifatnya penting maka kehadiran para Pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) malah lebih penting lagi walau di sana sudah ada saksi dari partai (ya kalau ada), saksi dari masyarakat (ya kalau masyarakat juga ada) dan dari pelaksana (unsur KPU -- ya kalau netral dan dapat dipercaya).

Pengawas TPS sendiri baru disebutkan dalam Undang-Undang 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan dibentuk oleh dan untuk membantu Panwascam.

Tugas Pengawas TPS disebutkan dalam Pasal 114 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yaitu mengawasi:

  • persiapan pemungutan suara,
  • pelaksanaan pemungutan suara,
  • persiapan perhitungan suara,
  • pelaksanaan perhitungan suara, dan
  • pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPS.

Pasal 115, Pengawas TPS berwenang:

  • menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan perhitungan suara;
  • menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan
  • melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 116, Pengawas TPS berkewajiban:

  • menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
  • menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Sebagai penambah wawasan bagi warga pembaca sekalian, Pengawas TPS (PTPS) ini sifatnya ad hoc dan sudah harus dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara.  

PTPS sendiri berjumlah 1 (satu) orang pada setiap TPS. Adapun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jumlahnya 7 orang di setiap TPS (unsur KPU) - jadi dapat disimpulkan yang melaksanakan pemungutan suara di sebuah TPS ada 7 orang (unsur KPU), dan yang mengawasinya hanya ada 1 orang (unsur Bawaslu).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun