Mohon tunggu...
HENDRO PAULUS NIM 55524110019
HENDRO PAULUS NIM 55524110019 Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Manajemen Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hendro Paulus - 55524110019 - Kuis 14 - Diskursus Kritik Pajak Pada Likuidasi Dan Merger Dengan Teori Kebebasan Negatif dan Kebebasan Positif

1 Juli 2025   14:35 Diperbarui: 1 Juli 2025   14:35 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Modul Prof. Apollo
Modul Prof. Apollo
Materi dimulai dengan menjelaskan konsep episteme pajak, yaitu kerangka pengetahuan atau cara pandang terhadap pajak sebagai sistem yang mengatur hubungan antara negara dan wajib pajak. Dalam konteks likuidasi dan merger, episteme ini mengarahkan pada pemenuhan kewajiban administrasi dan substansi hukum secara menyeluruh. Ketika entitas bisnis dibubarkan atau digabung, tanggung jawab pajaknya tetap berjalan hingga entitas tersebut dianggap secara hukum dan fiskal telah selesai. Dalam kasus merger, ada kemungkinan insentif pajak jika terpenuhi syarat seperti tujuan bisnis yang murni, bukan penghindaran pajak.

Episteme pajak adalah kerangka berpikir, sistem nilai, dan cara pandang terhadap hakikat dan fungsi pajak dalam suatu tatanan hukum dan sosial. Dalam konteks likuidasi dan merger, episteme ini mencakup bagaimana negara melihat pajak tidak sekadar sebagai pungutan fiskal, melainkan juga sebagai instrumen keadilan dan alat regulatif dalam transformasi ekonomi. Episteme ini berperan penting untuk mengatur ketentuan perpajakan yang adil, memastikan tidak ada potensi penghindaran kewajiban, dan menjamin bahwa pembubaran atau penggabungan perusahaan dilakukan dengan pertanggungjawaban fiskal yang transparan.

Modul Prof Apollo
Modul Prof Apollo

Likuidasi merupakan proses pembubaran perusahaan, baik secara sukarela maupun karena paksaan hukum. Dari sisi perpajakan, perusahaan yang melakukan likuidasi tetap harus menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakannya hingga tuntas. Ini termasuk pelaporan SPT Tahunan terakhir, menghitung laba atau rugi dari realisasi aset dibandingkan nilai bukunya, serta pengenaan PPh atas sisa kekayaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Jika pemegang saham adalah individu, maka berlaku PPh Final Pasal 4 ayat (2), dan jika badan, bisa dikenai Pasal 23. Penjualan aset juga bisa terkena PPN tergantung jenisnya, dan prosedur administratif seperti pengajuan pencabutan NPWP harus dilakukan sesuai ketentuan DJP.

Modul Prof. Apollo
Modul Prof. Apollo
Dalam merger atau penggabungan usaha, pengalihan aset antar entitas dapat menimbulkan konsekuensi perpajakan, seperti pengenaan PPh Final atas perbedaan nilai buku dan nilai pasar. Namun, Pasal 10 ayat (3) UU PPh memberikan peluang pengecualian jika merger dilakukan atas dasar tujuan bisnis yang sah, bukan untuk penghindaran pajak, dan permohonan tersebut disetujui oleh DJP. Selain itu, PPN tidak dikenakan jika pengalihan barang tidak dikategorikan sebagai penyerahan dalam konteks PPN. Proses administrasi perpajakan memerlukan pencabutan NPWP bagi entitas yang dilebur dan pengalihan kewajiban pajak ke entitas penerima merger.

Modul Prof. Apollo
Modul Prof. Apollo
Penjelasan sistematis diberikan dalam format What, Why, Who, When, Where, How untuk likuidasi. Proses ini merupakan kewajiban hukum agar tidak ada pajak terutang setelah perusahaan dibubarkan. Pihak yang terlibat adalah perusahaan, likuidator, dan DJP. Proses dilakukan saat akta pembubaran disahkan dan dilanjutkan dengan pelaporan pajak terakhir di KPP terdaftar. Prosedurnya mencakup pelaporan SPT, pembayaran pajak atas aset dan dividen, serta permohonan pencabutan NPWP dengan dokumen pendukung.

Modul Prof. Apollo
Modul Prof. Apollo
Dalam merger, pengalihan aset antar perusahaan bisa menimbulkan kewajiban PPh, namun dapat dikecualikan jika merger dilakukan atas dasar bisnis. Jika merger hanya formalitas, DJP bisa mengenakan pajak. Pihak terlibat termasuk perusahaan yang melebur, penerima merger, dan DJP sebagai penilai legitimasi merger. Pajak dihitung saat akta merger sah dari Kemenkumham. Permohonan pengecualian PPh diajukan ke DJP dengan dokumen lengkap seperti akta merger, tujuan bisnis, dan laporan keuangan.

Modul Prof. Apollo
Modul Prof. Apollo

Modul Prof. Apollo
Modul Prof. Apollo
Modul Prof. Apollo
Modul Prof. Apollo
Dijelaskan langkah-langkah pengajuan pengecualian PPh dalam merger, mulai dari penyusunan dokumen merger hingga pengalihan kewajiban dan aset. Contoh merger PT Alpha dan PT Beta menggambarkan penerapan Pasal 10 ayat (3) di mana jika disetujui DJP, pengalihan aset tidak dikenai PPh Final dan PT AlphaBeta melanjutkan kewajiban pajaknya.

Langkah merger mencakup: menyusun rencana bisnis dan akta merger, mengajukan permohonan pengecualian PPh atas pengalihan harta, menyerahkan seluruh aset dan kewajiban ke entitas baru, melaporkan SPT terakhir, dan mencabut NPWP entitas lama. Dalam kasus PT Alpha dan PT Beta yang merger menjadi PT AlphaBeta, apabila DJP menyetujui pengecualian, maka pengalihan aset senilai Rp10 miliar tidak dikenai PPh Final, dan PT AlphaBeta melanjutkan kewajiban pajaknya.

Surat permohonan kepada DJP berisi permintaan pengecualian PPh dalam merger, dengan melampirkan akta merger, laporan keuangan audit, dan surat pernyataan bahwa merger bukan bertujuan untuk menghindari pajak. Untuk pencabutan NPWP, surat ditujukan ke KPP dengan melampirkan akta pembubaran, pengesahan dari Kemenkumham, laporan keuangan terakhir, bukti pelunasan pajak, dan surat pernyataan nihil kewajiban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun