Mohon tunggu...
Hendrik Silaen
Hendrik Silaen Mohon Tunggu... Jurnalis - Pencari Keadilan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suara hati harus diikuti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Notaris di Jakarta Utara Dilaporkan Advokat, Gara-gara Persoalan Ini

26 September 2020   22:23 Diperbarui: 26 September 2020   22:36 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi/dok.rumah.com

Jakarta - Suherman Mihardja, SH, MH, seorang Advokat dan juga pengembang properti di Tangerang melalui Kuasa Hukumnya Peter Wongsowidjojo, SH, melaporkan Notaris Yan Armin, SH  ke Majelis  Pengawas Daerah (MPD).

Dalam surat pengaduan dengan No: 9.03/PW-SM/IX/2020 tertanggal 18 September 2020, Notaris Yan Armin dilaporkan atas dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan pada saat melakukan transaksi jual beli 23 (dua puluh tiga) bidang tanah di Desa Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Menurut Peter Wongsowidjojo, permasalahan berawal dari adanya transaksi jual beli yang dilakukan oleh Notaris Yan Armin, SH dengan 22 (dua puluh dua) Akta Pelepasan Hak pada tanggal Oktober 2013 antara Wijanto Halim berdasarkan Surat Kuasa Nomor 82 dan Nomor 83 yang dibuat di hadapan Notaris H.Muh Hendarmawan, SH, Notaris di Jakarta tertanggal 23 Januari 1981 dengan Rahardjo dan Tahir Santoso Tjioe (PT Profita Purilestari Indah) atas 23 (dua puluh tiga) AJB atas nama Johanes Gunadi yang menimbulkan kerugian bagi kliennya Suherman Mihardja, selaku ahli waris dari (alm) Surya Mihardja  sebagai pembeli pertama tanah di Desa Jurumudi, Kecamatan Benda (dulu Kecamatan Batuceper).

"Oleh karena itu, klien saya melaporkannya kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris untuk dapat memeriksa  dan memberi Sanksi kepada Notaris Yan Armin, SH atas transaksi ke 22 (duapuluh dua) Akta Pelepasan Hak Nomor 16 sampai Akta Pelepasan Hak Nomor 38 tertanggal 3 Oktober 2013," jelas Peter, dalam keterangannya kepada wartawan.

Peter mengatakan, Notaris Yan Armin diduga tidak melaksanakan asas kecermatan, ketelitian dan asas kehati-hatian karena tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu atas keabsahan Surat Kuasa No. 82 dan No.83 yang dibuat tahun 1981 yang sudah 32 (tiga puluh dua) tahun  sebagaimana sesuai fakta bahwa Johannes Gunadi telah meninggal dunia pada tahun 20 Juli 1987.

"Notaris Yan Armin, SH juga tidak melakukan pengecekan atas keabsahan dari Girik-girk/Letter C pada AJB milik Johannes Gunadi kepada instansi yang berwenang (Kelurahan Jurumudi dan Kecamatan Benda) sebelum melakukan transaksi tersebut," katanya.


Kronologi

Peter juga menjelaskan kronologi asal usul kepemilikan tanah milik kliennya. Sesuai fakta bahwa Girik-girik /Letter C pada 23 (duapuluh tiga) Akta Jual Beli (AJB) atas nama Johannes Gunadi tahun 1978 yang telah dilebur atau disatukan menjadi 1 (satu) yaitu dengan Nomor C 2135 pada tahun 1981.

"Wijanto Halim pada tahun 1988, selaku pemegang kuasa berdasarkan Surat Kuasa No. 82 dan No. 83 tanggal 23 Januari 1981 yang dibuat di hadapan Notaris Raden Muhamad Hendarmawan, SH di Jakarta, Wijanto Halim melakukan transaksi jual beli kepada Surya Miharja (alm) ayahnya klien kami Pak Suherman Mihardja di hadapan Camat Batuceper, Drs. Darmawan Hidayat yang tertuang dalam 5 (lima) AJB yaitu AJB Nomor 703 sampai dengan AJB Nomor 707 /JB/AGR/1988 tertanggal 31 Desember 1988," jelas Peter.

Namun, lanjut Peter, anehnya Wijanto Halim mengaku tidak melakukan transaksi jual beli tersebut, bahkan melaporkan orang tua kliennya ke pihak berwajib. Dikarenakan tidak terbukti dalam persidangan alm Surya Mihardja divonis bebas murni dan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor:866K/Pid/1993 tertanggal 10 Februari 1998 dengan menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.

"Namun tidak sampai disitu saja, Wijanto Halim melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor 542/PDT.G/2013/PN.TNG tertanggal 30-09-2013 dengan alasan hak kepemilikan tanah dengan 23 (duapuluh tiga) AJB tahun 1978 yang Girik- giriknya sudah dilebur atau disatukan, dimatikan menjadi 1 (satu) Nomor Girik baru yaitu C-2135 yang sudah ditransaksikan kepada orang tua Pak Suherman pada tahun 1988," kata Peter.

Selanjutnya, sambung Peter, gugatan sengketa kepemilikan tanah dengan Nomor 542/PDT.G/2013/PN.TNG tertanggal 30-9-2013 dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Tapi, putusannya dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten sesuai dengan putusannya Nomor 99/PDT/2014/PT.BTN.

"Kemudian putusannya dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3221 K/PDT/2015 tertanggal 24-02-2016 serta Putusan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 481 PK/PDT/2018 tertanggal 30 -7-2018," ujar Peter sembari menunjukan putusan yang dimaksud.
Masih menurut Peter, salah satu pertimbangan Hakim pada Pengadilan Tinggi serta Hakim Agung pada Mahkamah Agung, menyatakan bahwa Wijanto Halim tidak memiliki legal standing.

"Sebagaimana Wijanto Halim sebagai penggugat yang menerima kuasa dari Johannes Gunadi pada tanggal 23 Januari 1981  berdasarkan Surat Kuasa Nomor 82 dan Nomor 83  yang dibuat  oleh  Raden Muhamad Hendarmawan SH, Notaris di Jakarta, tetapi pemberi kuasa sesuai dengan bukti dan fakta bahwa Johannes Gunadi sudah meninggal pada tanggal 20 Juli 1987.

"Sementara gugatan Wiyanto Halim diajukan pada 1 Oktober 2013, maka dengan meninggalnya pemberi Kuasa , maka kuasa tersebut berakhir demi hukum, vide pasal 1813 KUHP (burgedjik welboek ) sehingga penggugat (Inc Wiyanto Halim) tidak memiliki legal standing melakukan gugatan," terang Peter.

Peter menyebut, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung tersebut juga didukung dengan adanya putusan Komisi Yudisial Nomor: 0390/L/KY/IX/2014 tertanggal 07 Mei 2015 atas hasil pemeriksaan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengabulkan gugatan Wiyanto halim di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara perdata No:542/Pdt.G/2013/PN.TNG yang terbukti telah melanggar kode Etik dan pedoman perilaku Hakim.

Gugatan di PTUN Serang

Bahwa dengan adanya transaksi jual beli tersebut, PT Profita Purilestari Indah (PPI) melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang kepada Kepala Badan Pertanahan Kota Tangerang dengan Nomor 40/G/PTUN.SRG tertanggal 14 September 2020. Penggugat memohon pembatalan sertifikat milik kliennya hasil dari proses pendaftaran tanah bekas tanah-tanah Johannes Gunadi yang dijual oleh Wijanto Halim pada tahun 1988.

"Sertifikat klien kami yang sudah sah sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inchracht), maka klien kami mengajukan intervensi atas gugatan tersebut sebagaimana penggugat tersebut tidak mempunyai alas hak yang sah/benar dan transaksi jual beli tersebut cacat hukum," tandas Peter.

PT PPI yang mengaku memiliki hak atas tanah di Desa Jurumudi dari Wijanto Halim yang terkena projek JORR II, dan merasa berhak atas pembayaran uang ganti proyek JORR II Kunciran-Cengkareng-Batuceper atas tanah milik Suherman Mihardja sesuai SHM 1683 sebesar Rp 16.761.147.00,00 (enam belas miliar tujuh ratus enam puluh satu juta seratus anempat ratus enam belas juta seratus satu ribu rupiah).

"Aneh rasanya permasalahan ini, karena sesuai dengan Surat Penetapan Pekara  Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang mengenai konsinyasi pembayaran uang ganti rugi  bahwa sebagai Termohon I adalah Wijanto Halim bukannya PT Profita Purilestari Indah dan Termohon II adalah klien kami Bapak Suherman Mihardja, SH,MH," sebut Peter.

Padahal, kata Peter, penetapan tersebut sesuai Berita Acara Penawaran Pembayaran Uang Ganti Kerugian tertanggal 26 Agustus 2019 diajukan ke Termohon I Wijanto Halim bukan ke PT Profita. Padahal tanah milik Wijanto Halim sudah dibeli oleh PT Profita pada tahun 2013.

"Kenapa PT Profita tidak melaporkan transaksi dengan Wijanto Halim ke pihak Kelurahan, Kecamatan serta ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Tangerang? Apalagi transaksi tersebut sangat luas tanahnya 59.823 M (lima puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh tiga meter persegi) dengan nilai yang besar Rp 11,964.800.000 (sebelas miliar sembilan ratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah ).  Seolah-olah ditutup-tutupi, bahkan Wijanto Halim masih berani mengakui tanah di Desa Jurumudi itu miliknya kepada pihak pengadilan sebagai pihak  Termohon I," ujar Peter terheran-heran.

Maka, Peter menegaskan, sesuai dengan permasalahan tersebut sudah jelas karena diduga atas kecobohan dan kelalaian Notaris Yan Armin, SH, yang tidak melaksanakan asas ketelitian, asas kecermatan serta kehati-hatian dalam melakukan transaksi tersebut.

"Sehingga klien kami merasa sangat dirugikan atas penundaan pembayaran Uang Ganti Kerugian Jalan Toll tersebut selaku pemilik tanah yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inchracht ) secara sah, sehingga atas peristiwa tersebut  klien saya melaporkannya ke Majelis Dewan Pengawas Notaris terhormat," pungkas Peter.

Tidak Merespons

Terkait persoalan ini, saat dikonfirmasi ke kantornya di Jalan Pluit Karang Penjaringan Jakarta Utara, Jumat (25/9/2020), Notaris Yan Armin tidak dapat ditemui.

"Darimana ya? Ada keperluan apa? Tunggu sebentar ya," kata salah satu staf, sembari menelepon entah siapa yang dihubungi.
"Oh maaf darimana tadi? Ada keperluan apa? Bapak (Yan Armin) tidak ada di tempat, sedang keluar" ucapnya.

Kantor Notaris Yan Armin, SH/ist
Kantor Notaris Yan Armin, SH/ist
Namun, salah satu staf Notaris Yan Armin, dengan nada tidak menyenangkan seperti mengintrogasi menanyakan surat tugas wartawan.
"Mana surat tugasnya?" kata staf itu sembari memerintahkan staf lain memoto.

Saat diperlihatkan identitas wartawan, staf tersebut tetap bersikukuh meninta surat tugas.

"Mba, ngerti gak? Ini identitas saya saat saya bertugas, bertemu pejabat sekalipun sudah cukup dengan identitas ini," timpal wartawan.
Kemudian, staf tersebut langsung pergi ke ruangan lain, entah bertemu dengan siapa.

Sementara, staf satunya masih bersikap ramah. Ia kemudian meminta no HP wartawan yang hendak melakukan konfirmasi ke Notaris Yan Armin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak staf Notaris belum menghubungi untuk mengabarkan apakah Notaris Yan Armin bersedia untuk dikonfirmasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun