Mohon tunggu...
Hendra Wattimena
Hendra Wattimena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alumni Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Pattimura

Blogger di www.sudutplambon.com, banyak membahas seputar dunia pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Strategi Pembangunan Berkelanjutan, Memanfaatkan Potensi Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat

1 Februari 2023   15:42 Diperbarui: 1 Februari 2023   17:12 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: riddick_soad/Pixabay

Perencanaan pembangunan desa adalah suatu kegiatan yang diperlukan untuk menciptakan lingkungan hidup desa yang aman, sehat, menyenangkan, dan ekonomis. Pemerintah desa harus menyusun dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang berisi arah kebijakan pembangunan, kebijakan keuangan, program, dan kegiatan desa. Perencanaan ini harus melibatkan seluruh komponen masyarakat desa dan dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Penelitian dapat dilakukan untuk mengkaji efektivitas perencanaan pembangunan desa.

Pendamping masyarakat memiliki tugas membangun kepercayaan bersama masyarakat, mengenali potensi masyarakat, berkomunikasi dengan masyarakat, dan memahami kondisi masyarakat. Tahap-tahap pembangunan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, yang semuanya mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.

Dalam proses pembangunan desa mulai dari tahap perencanaan hinga pengawasan perluh melibatkan masyarakat. Hal ini dikarenakan partisipasi masyarakat diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Tanpa partisipasi masyarakat, pembangunan tidak akan optimal dan efisien.

Perencanaan pembangunan harus disesuaikan dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dan dilakukan melalui forum musyawarah yang melibatkan pemerintah desa, BPD, dan lembaga-lembaga masyarakat. Pembangunan desa harus memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia, serta menanggulangi kemiskinan.

Pembangunan desa berbasis pemberdayaan masyarakat mengacu pada strategi pembangunan yang ditujukan untuk memberdayakan masyarakat yang tinggal di perdesaan dengan membangun kapasitas dan memperkuat struktur kelembagaannya.

 

Sumber: ua_Bob_Dmyt_ua/Pixabay
Sumber: ua_Bob_Dmyt_ua/Pixabay

Pendekatan pembangunan ini berfokus pada peningkatan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan, peningkatan infrastruktur dan layanan dasar, serta peningkatan kualitas hidup secara keseluruhan di daerah pedesaan. Tujuannya adalah untuk menciptakan masyarakat yang mandiri dan berdaya yang dapat berpartisipasi dan memperoleh manfaat dari inisiatif pembangunan.

Pembangunan masyarakat berdasarkan pada pendekatan partisipatif yang memetakan potensi, masalah, dan kebutuhan masyarakat, dan melibatkan aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan pengorganisasian.

Dalam proses perencanaan dalam proses pembangunan di Desa maka kita perluh untuk melihat potensi di dalamnya. Agar proses pembangunan lebih terarah untuk dapat mengembangkan potensi yang ada demi peningkatan ekonomi masyarakat.

Potensi desa meliputi segenap sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki desa sebagai modal dasar yang perlu dikelola dan dikembangkan bagi kelangsungan dan perkembangan desa. Perencanaan pembangunan desa melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat secara partisipatif.

Potensi desa merupakan seluruh sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh desa, seperti lahan, sungai, hutan, dan sumber daya manusia. Potensi desa harus dikelola dan dikembangkan untuk kelangsungan dan perkembangan desa. Potensi desa dapat berupa tanaman pertanian, peternakan, dan sumber daya alam lainnya.

BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dipercayakan sebagai lembaga yang membantu pemerintah dan masyarakat desa untuk mengembangkan potensi desa dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Masyarakat harus dilibatkan dalam pengelolaan potensi desa untuk mencapai desa yang mandiri dan berbasis iptek.

BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah badan usaha milik desa di Indonesia. Tujuan BUMDes adalah untuk mendorong pembangunan pedesaan dan meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan usaha tersebut.

Tujan BUMDes adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan aset milik desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan ekonomi. Langkah awal yang dapat dilakukan oleh seorang pengelola BUMDes atau pemerintah desa adalah dengan memetakan potensi yang dapat didasarkan pada dua hal utama yaitu pertama, potensi berdasarkan sifat (potensi alam) atau potensi unit usaha yang dapat memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. sebagian besar masyarakat.

 Modal tersebut akan digunakan untuk menciptakan usaha dari potensi desa yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat. Dalam pengelolaan BUMDes yang baik, pengelolaan modal atau aset harus dijadikan acuan untuk memperoleh keuntungan atau keuntungan.

Selain itu dalam proses pengolahan potensi desa melalui BUMdes maka pemerintah Desa perluh mengelola potensi desa secara berkelanjutan agar mencapai yang namanya pembangunan berkelanjutan. Seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Sumber: www.istockphoto.com
Sumber: www.istockphoto.com
Pembangunan berkelanjutan sendiri merupakan konsep pembangunan yang menekankan pada perbaikan kualitas hidup manusia tanpa merusak lingkungan dan ekosistem. Konsep ini memperhitungkan aspek ekonomi, sosial, lingkungan dan keadilan bagi generasi sekarang dan masa depan. Tujuan pembangunan berkelanjutan adalah memastikan kesejahteraan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup yang berkesinambungan. Tujuan ini dikenal sebagai Sustainable Development Goals (SDGs) dan melibatkan 194 negara di seluruh dunia.

Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pembangunan desa berkelanjutan melibatkan peningkatan partisipasi masyarakat dan pemanfaatan teknologi. Desa di Indonesia telah memberikan kontribusi sebesar 74% terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan nasional.

Desa memiliki berbagai potensi baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Namun, pengembangan desa wisata belum dikelola secara berkelanjutan yang berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat. Jika pengelola desa wisata dapat mengidentifikasi potensi desa dan mengembangkannya dengan baik, maka tidak akan ada lagi kesamaan antara satu desa dengan desa lainnya. Untuk membangun desa wisata yang berkelanjutan, berbagai tantangan harus dikenali dan diatasi. Pemerintah berkomitmen terhadap pembangunan berkelanjutan untuk memberikan manfaat ekonomi, sosial, lingkungan, hukum, dan tata kelola.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun