Mohon tunggu...
Hendra Wattimena
Hendra Wattimena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alumni Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Pattimura

Blogger di www.sudutplambon.com, banyak membahas seputar dunia pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tak Mau Demokrasi Indonesia Mundur, 8 Partai Politik Tolak Tegas Sistem Pemilu Proprosional Tertutup

8 Januari 2023   21:16 Diperbarui: 8 Januari 2023   21:22 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber:https://www.indozone.id/

Delapan partai politik tolak tegas sistem pemilu proporsional tertutup karena tak ingin demokrasi mundur. Untuk menegaskan sikap mereka pada Minggu (8/1/2023), ke delapan partai politik tersebut kemudian melaksanakan pertemuan.

Pertemuan yang diinisiasi oleh Partai Golkar tersebut berlangsung di Dharmawangsa, Jakarta selatan. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh ketua umum dari 7 partai peserta pemilu 2024 yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Golkar, NasDem, PKB, Demokrat, PPP, PKS dan PAN. Sebenarnya ada 8 partai yang ikut menolak, akan tetapi dalam pertemuan kali ini Partai Gerindra absen atau tidak ikut dalam pertemuan tersebut.

Ke delapan partai tersebut sepakat dengan tegas menolak judicial review Pasal 168 ayat (2) UU tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

"Silaturahmi 8 Januari kenapa dipilih karena partai yang bergabung dan beri statement ada 8 partai", ucap Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, pada Minggu (8/1/2023).

Dalam pertemuan tersebut, ada 5 butir poin yang menjadi alasan menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Kelima poin tersebut dibacakan oleh Ketua Umum Golkar, yakni:

"Pertama, kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi", ujar Airlangga.

Dengan tegas dalam 5 poin penolakan tersebut mengatakan sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi Indonesia.

Alasan kedua, sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem.

Ketiga, KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.

Keempat, kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara pemilu, terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun