Mohon tunggu...
HENDRA BUDIMAN
HENDRA BUDIMAN Mohon Tunggu... Freelancer - Swasta

Setiap tempat adalah sekolah, semua orang adalah guru

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPU Menabrak Undang-Undang

7 April 2018   18:44 Diperbarui: 7 April 2018   19:06 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bersikukuh dan berdalih bahwa norma larangan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual dan korupsi tidak menabrak Undang-Undang. Norma larangan itu telah dituangkan dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), khususnya dalam Pasal 8 huruf j yang berbunyi, "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota adalah warga negara Indonesia yang harus memenuhi syarat, antara lain bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual dan korupsi". 

Pada bagian lain komisioner KPU beranggapan bahwa aturan ini hanya perluasan tafsir (Kompas) dari Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017. Namun pada kesempatan lain dikatakan bahwa aturan ini menambah norma baru. 

Pertanyaannya: dapatkah KPU melalui PKPU memuat norma larangan bagi bakal calon (baca Caleg) mantan terpidana?. Secara tegas, saya menyatakan tidak boleh, karena menabrak sejumlah undang-undang. Saya mengenaralisir semua mantan narapidana tak terkecuali mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual dan korupsi.

Menabrak Undang-Undang Dasar 1945

Ketentuan Pasal 28D ayat (3) mengaskan, "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan". Norma larangan yang akan diatur dalam PKPU secara jelas inkonstitusional.

Menabrak Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Ketentuan Pasal 43 ayat (1) menyatakan, "Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".  Dengan demikian hak dipilih (sebagai Caleg) dalam Pemilu adalah hak asasi manusia.

Menabrak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 8 menyatakan materi muatan yang mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi "hak-hak asasi manusia" merupakan materi muatan dalam Undang-Undang. Sementara PKPU yang secara hirarki berada dibawah undang-undang sebatas berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (vide Pasal 10). Terkait dengan hal ini, Prof. Mahfud MD menyarankan agar norma larangan tersebut sebaiknya diatur dalam undang-undang bukan PKPU (Kompas).

Menabrak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Seharusnya PKPU sebagai aturan pelaksana atas UU 7 Tahun 2017 khususnya Pasal 240 ayat (1) huruf g, namun kebalikannya malah bertentangan. Ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g, berisi norma yang membolehkan Caleg mantan napi dengan syarat atau pengecualian, dengan ketentuan " ... kecuali secara terbuka dan  jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".  Sebaliknya draft PKPU malah melarangnya dengan frasa "bukan mantan terpidana".  Dalam kaitan ini, draft PKPU tersebut telah membuat norma baru yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun