Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

KPU Menabrak Undang-Undang

7 April 2018   18:44 Diperbarui: 7 April 2018   19:06 604 0
Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bersikukuh dan berdalih bahwa norma larangan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual dan korupsi tidak menabrak Undang-Undang. Norma larangan itu telah dituangkan dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), khususnya dalam Pasal 8 huruf j yang berbunyi, "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota adalah warga negara Indonesia yang harus memenuhi syarat, antara lain bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual dan korupsi". 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun