Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bersikukuh dan berdalih bahwa norma larangan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual dan korupsi tidak menabrak Undang-Undang. Norma larangan itu telah dituangkan dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), khususnya dalam Pasal 8 huruf j yang berbunyi, "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota adalah warga negara Indonesia yang harus memenuhi syarat, antara lain bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual dan korupsi".Â
KEMBALI KE ARTIKEL