Mohon tunggu...
Hellen Nur Qolbi
Hellen Nur Qolbi Mohon Tunggu...

orang gak penting yang lagi belajar menulis tanpa ditunggangi kepentingan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bisakah PLN di Class Action??

14 Agustus 2011   01:28 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:48 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Suara telepon genggam membuyarkan konsentrasiku, ada panggilan dari nomor tak dikenal, biasanya ku paling enggan melayani panggilan yang tidak bertuan gak tau kenapa ku jawab panggilan tersebut. Ternyata panggilan dari tetangga, berita yang kuterima cukup mengagetkan, rumah orang tua ku katanya kebakaran. Singkat cerita, sesampai di rumah, kerumunan sudah bubar dan rumah ludes dilahap si jago merah. Kebetulan seisi rumah saat itu lagi beraktifitas di luar rumah, aku keluar kota, ibuku ke pasar, 2 orang sepupu yang tinggal di rumah lagi kerja dan sekolah. Diduga api berasal dari arus pendek. Sempat terpikir "kena arus pendek aja ludes, apalagi arus panjang ya.."

Namun ada hal yang selalu mengganjal dihati, untuk rumah kami yang terbakar dan untuk berita kebakaran lainnya yang dikarenakan ulah si "arus pendek", tidakkah ini menjadi koreksi bagi kinerja PLN sebagai penyedia listrik satu-satunya di Indonesia ini? Seiingat saya, petugas PLN hanya ke rumah langganannya pada saat mencatat kilometer setiap bulannya atau saat ada panggilan sehubungan keluhan pelanggan, tapi dari PLN-nya sendiri secara berkala ke rumah pelanggan untuk mengecek apakah tali-temali eh maksudnya perkabelan di rumah pelanggan masih layak pakai (mana tau sudah ada yang di makan tikus) atau tidak, gak pernah ada di kota saya (gak tau ya di daerah lain, gimana pelayanan PLN terhadap langganannya).

Mengutip peraturan yang ada:  UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyebutkan pemegang izin usaha ketenagalistrikan wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan secara terus-menerus, memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan memperhatikan hak-hak konsumen (Pasal 39).

UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen/UUPK (undang-undang perlindungan konsumen)  menggariskan konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat menggunakan suatu barang dan atau jasa. Konsumen pun berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur (Pasal 4). Bahkan, UUPK juga mengamanatkan adanya kompensasi dan ganti rugi bagi konsumen atas ketidakpuasan/kerugian yang dialami saat menggunakan produk barang dan/atau jasa.

Untuk yang ahli hukum saya mau bertanya, bisakah PLN di-classaction-kan??

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun