Karawang Kompasiana - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Karawang tetap pertahankan pendiriannya, yakni, mempertahankan surat dakwaannya dalam menanggapi Eksepsi terdakwa MJS, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam kasus menjual tanah kapur milik Bos-nya sendiri.
Menurut seorang Jaksa dari  Tim JPU yang dikomandani, Akmal Muhajir, SH. usai sidang berlangsung, tanggapan JPU, Rabu ( 18/3), kita akan tetap mempertahankan surat dakwaan. Adapun, dalil-dalil yang dimohon terdakwa melalui PH nya, sekitar pembuktiannya setelah ada putusan sela.
Jaksa dari Tim JPU tadi melanjutkan, terdakwa MJS diduga telah menjual tanah milik bos-nya sendiri, tanah yang dijual MJS tersebut seluas 1 Hektar lebih, terletak di desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Namun ketika disuruh mengurus surat tanah tersebut, MJS malah mengkhianati kepercayaan Bos-nya. Surat tanah itu dibaliknamakan menjadi atas nama MJS sendiri yang kini menjadi terdakwa.
Menurut korban, tanah berupa batu kapur tersebut dibeli dari Ny. Agata. Dengan pembayaran melalui nomor rekening atas nama penjualnya, yakni Ny. Agata.
Dalam kasus yang menghadapkan terdakwa MJS, prosesi persidangannya diketuai oleh Majelis Hakim, Dewa Ketut Kartana, SH. Paska tanggapan dari Tim JPU, Majelis Hakim untuk sidang putusan sela, akan berlangsung Kamis (26/3) pekan depan.
Lewat putusan sela nanti, tinggal menunggu keputusan Majelis Hakim, apakah akan mengabulkan dakwaan JPU atau tidak. (dot)