Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kasus Jual Tanah Bos, JPU Pertahankan Dakwaan Tanggapi Esepsi Terdakwa

18 Maret 2020   19:43 Diperbarui: 18 Maret 2020   23:02 138 1
Karawang Kompasiana - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Karawang tetap pertahankan pendiriannya, yakni, mempertahankan surat dakwaannya dalam menanggapi Eksepsi terdakwa MJS, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam kasus menjual tanah kapur milik Bos-nya sendiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun