Kasus Jual Tanah Bos, JPU Pertahankan Dakwaan Tanggapi Esepsi Terdakwa
18 Maret 2020 19:43Diperbarui: 18 Maret 2020 23:021381
Karawang Kompasiana - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Karawang tetap pertahankan pendiriannya, yakni, mempertahankan surat dakwaannya dalam menanggapi Eksepsi terdakwa MJS, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam kasus menjual tanah kapur milik Bos-nya sendiri.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.