Mohon tunggu...
Hade Miladia
Hade Miladia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Pendekatan Sosiologis dalam Studi Islam

30 November 2022   20:15 Diperbarui: 30 November 2022   20:35 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jadi, dapat diketahahui urgensi pendekatan sosiologis dalam studi Islam salah satunya adalah dapat memahami fenomena sosial berkenaan dengan ibadah dan muamalah. Pentingnya pendekatan sosiologis dalam memahami agama dapat dipahami karena banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial.

Adapun contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah yaitu pada analisis qanun (Lembaga Keuangan Syariah) melalui perbankan syariah khususnya di Aceh. Dimana dengan pendekatan sosiologis ini dapat diketahui bahwa Masyarakat Indonesia dan Aceh khususnya umat Islam mesti memiliki kesadaran untuk bertransaksi dan berkegiatan ekonomi dengan menggunakan perbankan syariah sebagai upaya menjalankan syariat Islam secara kaffah (sempurna).

Hanya dengan peran aktif masyarakat dalam menggunakan perbankan syariah pada kegiatan ekonominya, yang akan mampu menjadikan perbankan syariah menjadi leader pada sistem perbankan nasional di Indonesia. Selain itu, operasionalisasi pendekatan sosiologi dapat dilakukan dengan melakukan pengamatan atau survei, mempelajari sejauh mana masyarakat mengamalkan agama Islam. Dalam studi evaluasi juga dapat diterapkan untuk melakukan uji coba dan mengukur efektifitas suatu program pendidikan Islam, atau mengukur tingkat keberhasilan pembangunan di bidang agama atau dalam kaitannya dengan pelaksanaan kewajiban zakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun