#Ngaji_Fikih_Islam
#Sesi_1
Bab Nikah
Persiapan Pernikahan
Begitu pentingnya sebuah pernikahan, mesti didahului oleh suatu persiapan yang matang.
Menurut Ibnu Rusyd, ada empat hal mendasar terkait persiapan pendahuluan dalam pernikahan. Meliputi:
1. Hukum menikah di dalam Islam
2. Hukum pelamaran
3. Hukum melamar perempuan yang telah dilamar orang lain.
4. Hukum melihat perempuan yang dilamar sebelum pernikahan.
Mengingat pentingnya, Islam memberi perhatian sangat besar terhadap persiapan pernikahan ini. Penyebabnya sangat jelas. Berupa pentingnya menegakkan suatu institusi pernikahan. Tidak saja di atas pondasi yang kuat. Tapi juga pilar yang kokoh. Hanya dengan pondasi dan pilar yang kuat lagi kokohlah tujuan mulia pernikahan mungkin tercapai.
Terjalinnya kebersamaan yang langgeng dan abadi sepanjang hayat. Kehidupan rumah tangga yang kekal bahagia. Rumah tangga yang terhindar dari berbagai konflik internal. Juga perselisihan dan pertengkaran tak berujung. Sehingga memungkinkan anak-anak tumbuh dalam suasana penuh cinta. Pun kasih sayang, kelembutan, ketenangan dan ketentraman secara utuh. Hingga nanti mereka mencapai usia dewasa. Kesemuanya merupakan tujuan mulia dari setiap pernikahan. Untuk mencapai tujuan-tujuan itulah, persiapan pernikahan menjadi niscaya. Persis seperti yang diamanatkan oleh pesan suci ilahi:
(وَمِنۡ ءَایَـٰتِهِۦۤ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَ ٰجࣰا لِّتَسۡكُنُوۤا۟ إِلَیۡهَا وَجَعَلَ بَیۡنَكُم مَّوَدَّةࣰ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِی ذَ ٰلِكَ لَـَٔایَـٰتࣲ لِّقَوۡمࣲ یَتَفَكَّرُونَ)
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah penciptaan langit dan bumi, perbedaan bahasamu dan warna kulitmu. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui."
(QS. Rum 30:21)
Pelamaran
Lazimnya, setiap pernikahan selalu diawali proses pelamaran. Di dalam Islam, proses ini dipandang sangat penting. Tidak mengherankan bila hampir semua kita fiqh menjadikannya sebagai pembahasan awal. Ketika menguraikan tentang pernikahan.