Mohon tunggu...
Hasto Rustiadi
Hasto Rustiadi Mohon Tunggu... -

Many miles away from Anfield.........#YNWA\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Narkoba, Hukuman Mati, dan Hak Asasi Manusia

24 Februari 2015   12:11 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:37 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NARKOBA,HUKUMAN MATI, DAN HAK ASASI MANUSIA

Seperti kita ketahui hukuman diciptakan tidak lain tidak bukan adalah untuk memaksa agar aturan yang sudah di buat ditaati oleh masyarakat. Siapapun yang melanggar aturan yang telah di buat baik itu masyarakat biasa maupun pejabat sekalipun jika mereka melanggar aturan maka mereka harus menerima hukuman yang setimpal. Hal itu ditujukan agar mereka yang melanggar aturan mendapat efek jera setelah melanggarnya.

Hukuman pun beraneka ragam jenis dan bentuknya, hukuman menyesuaikan tingkat dari pelangaran yang dilakukan. Mulai dari pelanggaran yang biasa sampai yang luar biasa. Dan saat ini sedang hangat di bicarakan mengenai hukuman mati yang di jatuhkan pada gembong narkoba. Seperti kita ketahui bahwa kejahatan Narkoba sekarang ini sangat tinggi angkanya. Mulai dari masyarakat  kalangan bawah sampai dengan masyarakat kalangan atas semuanya sudah terkena yang namanya narkoba.

Bahkan prosentase pecandu narkoba di kalangan pelajar saat ini sangat tinggi. Tercatat dari 4 juta pecandu narkoba di Indonesia 70 persennya adalah para pelajar. Sungguh sangat memprihatinkan melihat realita kehidupan remaja sekarang yang hancur karena barang haram ini. Remaja atau pemuda yang seharusnya menjadi penerus bangsa, rusak karena narkoba telah meracuninya. Sungguh efek yang sangat besar dari narkoba dalam pengaruhnya di kehidupan remaja.

Tetapi para remaja dan pecandu lainnya tidak boleh disalahkan begitu saja. Seperti kita ketahui sebenarnya para pecandu dan pemakai narkoba adalah korban dari narkoba itu sendiri. Justru yang harus kita cari dan dipersalahkan adalah mereka yang mengedarkan narkoba beserta gembongnya yang harus bertanggung jawab akan hal ini. Efek yang mereka timbulkan dari bisnis haram mereka berdampak sangat besar bagi kerusakan generasi penerus bangsa di negeri ini.

Maka dari itu bias kita simpulkan bahwa kejahatan narkoba merupakan suatu kejahatan tingkat tinggi. Dan kejahatan itu pantas untuk mendapatkan yang namanya hukuman mati. Namun dari situ munculah pro dan kontra atas hukuman mati yang harus dijalani oleh para gembong narkoba. Ada yang setuju dengan itu namun juga ada yang tidak setuju karena hukuman mati akan menhilangkan Hak Asasi yaitu hak untuk hidup. Apalagi di Indonesia yang menjunjung tinggi yang namanya Hak Asasi Manusia. Seperti yang tercantum dalam pasal 28A sampai dengan 28J UUD 1945 yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia.

Namun hal itu tidak menjadi halangan untuk di tegakkannya keadilan di Negeri ini. Jangan sampai mencampuradukkan antara hak asasi manusia dengan penegakkan keadilan. Memang dalam UUD 1945 di atur sangat rinci tentang Hak Asasi Manusia. Dan soal hukuman mati ini, Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan bahwa hukuman mati yang diancamkan untuk kejahatan tertentu dalam UU No 22 Tahun 1997 tentang narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu terjadi karena konstitusi Indonesia tidak menganut asas kemutlakan Hak Asasi Manusia (HAM).

Hak asasi yang termuat dalam konstitusi UUD 1945 itu telah dibatasi oleh pasal 28J UUD 1945. Bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Kemudian di perjelas lagi oleh UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang juga memuat seperti halnya pasal 28J UUD 1945. Relakah kita semua jika jiwa orang banyak yang hancur karena narkoba harus di balas dengan lolosnya beberapa orang yang sungguh-sungguh jelas telas merusak mereka. Maka dari itu tidak ada lagi yang harus di persoalkan dari hukuman mati yang dijatuhkan untuk para penjahat narkoba.(HR2)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun