Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Setuju Tembak Ditempat Pelaku Anarki

13 Oktober 2010   05:55 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:28 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_288777" align="aligncenter" width="256" caption="Hati-Hati Premanisme, Kematian Mengintaimu_do.Mr.Google.asrul"][/caption]

Belum tuntas pertentangan pencalonan Komjen Polisi Timur Pradopo sebagai Kapolri yang kontroversial. Terjadi lagi kontroversi dimana-mana, setelah Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengeluarkan prosedur tetap (protap) No; 1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki, Protap tersebut akan efektif berlaku 8 oktober 2010.

Satu sisi dimaklumi bisa menimbulkan trauma dan fobia yang begitu amat serius masyarakat, namun dilain sisi bisa membuat jera atau menahan emosional yang berlebihan atau anarkis para preman. Premanisme, jelas sangat meresahkan ahir-ahir ini, terkhusus sejak dilaksanakannya pemiliukada serta carut marut peradilan dan korupsi di Indonesia.

Mari kita mengawal protap ini dengan baik, jangan juga pihak polri memanfaatkannya diluar batas kewajaran, atau keluar dari norma protap dan HAM itu sendiri. Bila protap tersebut dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan tetap memperhatikan norma dan kaidah HAM, diyakini akan eksistensi protap ini membawa angin segar untuk damainya Indonesia. Artinya, demo protes tetap ada, tapi anarkis bisa terhindar, mari demo dengan cerdas dan sehat, itu akan membawa hasil sesuai harapan. Sebagaimana, pewarta termasuk (mungkin) blogger atau kompasianer berdemo melalui opini di media, tentu pula harus cara sehat dan cerdas, karena ada UU. IT yang mengaturnya. Bukan bebas tapi tidak bertanggungjawab, tapi bebas yang bertanggungjawab.

Kita harus jujur, bahwa kasian juga polri dalam mengemban tugasnya, dituntut bertanggungjawab atas misinya megayomi dan melindungi masyarakat, namun dipihak lain mereka memperoleh perlakuan yang tidak wajar dari masyarakat yang bagi saya tidak senonoh, menghilangkan wibawa polri, karena polri selama ini dihantui oleh eksistensi akan HAM, sepertinya pula masyarakat tidak punya batasan tentang HAM itu sendiri, yang bagi saya sering kita salah tempatkan. Kita perlu “memandang” atau “menerima” pelaksanaan HAM itu secara wajar, jangan juga berlebihan mengartikan atau melaksanakan HAM itu sendiri, karena kalau tidak, negara ini akan menjadi negara premanisme. Perlu ada batasan dalam demo, jangan bebas berbuat anarkis karena mengatasnamakan HAM, ini keliru menurut saya.

Tindakan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri kali ini diakhir jabatannya mengeluarkan protap antisisipasi anarkis , saya dan mungkin sebagian besar rakyat Indonesia setuju, demi membuat efek jera preman untuk berbuat anarkis, atau dengan bebasnya membawa senjata api dan senjata tajam di rung publik, sepertinya negara ini sudah gila.

asrulhoeseinBROTHER

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun