"Menjadi pemimpin tidak perlu ahli, tapi harus mampu mengatur orang-orang cerdas untuk bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya" Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Indonesia) Surabaya.Â
Artikel ini untuk menjadi catatan bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan presiden (pilpres) tahun 2024, agar benar-benar diperhatikan agar tidak menjadi sandungan.Â
Menjadi alasan pula adanya artikel ini, agar jangan terjadi seperti Anies Baswedan saat Gubernur DKI jakarta, gagal urus sampah dan mengeluarkan kebijakan keliru tentang solusi sampah. (Baca: Gubernur Jakarta dan Bali Keliru Sikapi Sampah Plastik).Â
Karena Anies tidak paham masalah sampah dan hanya mendengar orang dekatnya tanpa analisa secara empiris dan tanpa ada intelijennya.
Sangat miris bila bicara soal sampah, karena sejak UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) Â diundangkan belum ada perubahan signifikan bagi tata kelola sampah Indonesia.
Baca juga:Â "Human Error Birokrasi" Penyebab Darurat Sampah Indonesia
Sampai hari ini sudah berusia 14 tahun, UUPS masih seperti hantu bagi semua pejabat mulai dari pusat sampai ke daerah. Sehingga Indonesia masih kondisi darurat sampah.
Baca juga:Â Apa Kabar Usia 12 Tahun UU Sampah?
Namun melalui artikel ini, perlu kita bangsa ini berterima kasih kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla serta Menteri Negara Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar yang telah melahirkan UUPS dengan sempurna pada tahun 2008.
Setelah melewati masa empat belas tahun terbitnya UUPS, Namun, pada tataran normatif, pembuatan peraturan pelaksana yang dimandatkan dalam UUPS masih banyak menunggak, yang memandatkan 1 muatan materi untuk diatur dalam Peraturan Menteri (Permen), 7 muatan materi dalam Peraturan Pemerintah (PP), 6 muatan materi dalam Peraturan Daerah (Perda), dan 2 muatan materi dalam PP dan/atau Perda (berdasarkan kewenangan).Â