Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Analisa Paradox: Ayo Dukung Febri Mantan Jubir KPK Bela Sambo dan Putri

1 Oktober 2022   13:13 Diperbarui: 1 Oktober 2022   13:16 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Ilustrasi: DailyMotion-KompasTV

"Saatnya Febri Diansyah ikut mendapat kesempatan memperlihatkan kerja profesi penasehat hukum secara obyektif, bukan kerja pengacara yang abal-abal hanya berpikir cuan saja, saya mengenalmu penuh integritas dan konsisten. Buktikan sekarang pada kasus yang menjerat institusi Polri dan saya tunggu Saudaraku"

Febri Diansyah mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta mantan penyidik KPK, Rasamala Aritonang bergabung ke tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Diketahui, Febri dan Rasamala bergabung dengan kantor hukum Arman Hanis untuk menjadi tim kuasa hukum FS dan PC. Febri akan membela Putri Candrawathi atau PC, sedangkan Rasamala akan membela Ferdy Sambo atau FS.

Tidak ada yang salah apa yang dilakukan Febri Diansyah dan Rasamala bergabung bersama Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong. Hanya saja perlu diawasi dan dipantau, apakah Febri dan Rasamala masih jujur penuh integritas atau sudah bisa dibeli? Itu saja.

Menurut penulis, sah-sah saja dan setuju bila Febri Diansyah dan Rasamala, menerima tawaran FS ataupun PC, sebagai penasehat hukum atau pembela dipersidangannya kelak.

Namun penulis maklumi juga ada pihak yang mencibir Febri dan Rasamala (bila trauma atau sedikit kurang paham hukum dan fungsi pembelaan). Termasuk kalau ada yang melarang, atau mencibir Febri dan Rasamala menjadi penasehat hukum atau pembela FS dan PC.

Praktek pembelaan atau eksistrnsi pengacara selama ini banyak yang disalahgunakan oleh oknum pengacara sendiri, berlaku subyektif.

Saatnya sekarang kita dorong dan semangati Febri dan Rasamala agar terus obyektif agar bisa memperoleh manfaat ganda atas hadirnya di Kasus Sambo. 

Bisa ikut menunjukkan bahwa bagaimana kerja profesional seorang pengacara, sekaligus bisa ikut menegakkan kembali citra Polri.

FS dan PS Wajib Didampingi Pembela

Ingat, FS dan PC adalah manusia yang punya hak azasi atau punya hak untuk dibela, terlepas kesalahan yang diperbuatnya.

Apalagi FS dan PC diancam hukuman sangat berat, hukuman mati. Butuh pembelaan, malah wajib dibela demi hukum. Kalau FS dan PC tidak mampu bayar pengacara, pemerintah wajib menyiapkan pembela atau pengacara dengan gratis.

Jadi tidak ada yang salah, Febri dan Rasamala ikut masuk tim pembela FS dan PC. Mari kita menganalisa secara paradox atas kehadiran Febri, yang punya kans mencerah para tersangka agar kooperatif.

Justru bagus ada orang berintegritas sekelas Febri dan Rasamala dampingi FS dan PC yang tidak kooperatif, dan Febri bisa menasehati FS dan PS agar berlaku jujur  atau kooperatif. 

Kalau Febri ikutan mau di sogok, nah baru kita ramai-ramai beritakan. Tapi penulis yakin Febri dan Rasamala akan obyektif, kita tunggu saja.

Mungkin selama ini yang trauma, adalah mereka melihat dan menyaksikan ada pengacara atau pembela mendampingi klien dengan subyektif.

Ya, memang itu fakta banyak terjadi. Bahwa tersangka atau terdakwa sudah jelas salah tapi penasehat atau pembela yang mendampinginya sengaja memutar balik fakta untuk membenarkan kliennya demi cuan. 

Karena posisi penasehat hukum sangat steatejik untuk menjadi jembatan penghubung dengan Jaksa serta Hakim. Makanya sering ada pengacara ikut di OTT oleh KPK, gegara ingin menangkan atau ringankan hukuman kliennya.

Kenapa ICW dan Novel?

Cuma penulis heran kalau seorang Novel Baswedan, mantan rekan Febri dan Rasamala sendiri di KPK, melarang dan kecewa, karena Febri dan Rasamala mau membela FS dan PC. Baca beritanya di Novel Baswedan kecewa saat eks Jubir KPK Febri Diansyah turun tangan bela Putri Sambo, klik di Sini.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap Febri gegabah menerima tawaran sebagai penasehat hukum FS dan PC. Tentu Febri sudah pertimbangkan dengan matang tentunya, sehingga mau menerima tawaran sebagai pengacara FS dan PC.

“Bagi kami, putusan untuk mendampingi proses hukum seseorang yang diduga melakukan pembunuhan berencana dan cenderung tidak kooperatif terhadap proses hukum merupakan langkah yang amat gegabah,” ucap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya kepada KOMPAS TV, Jumat (30/9/2022).

Seharusnya Novel Baswedan dan ICW dukung dan kesempatan ingatkan dan beri advis ke Febri dan Rasamala agar bekerja dengan baik sesuai fakta (obyektifitas) kasus dan tunjukkan eksistensi pengacara atau pembela sebagai advisor tersangka atau terdakwa secara obyektif. Lalu awasi dengan ketat, itu yang penting.

Penulis copas dibeberapa media, pernyataan Febri yang cukup bagus dibawah ini, sebagai pegangan penulis dan masyarakat, semoga Febri bisa konsisten dan tetap berintegritas.

"Sebelum Ibu Putri menandatangani surat kuasa, saya juga telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif," kata Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (28/9).

Tentu Febri paham bahwa Kasus FS dan PC ini masyarakat kawal dengan serius, dimana masyarakat marah, kecewa dan tersinggung adanya pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir Yoshua dengan cara yang keji.

Jadi penulis harap Febri jangan main-main dalam kasus Sambo ini, seriuslah dalam mendampingi atau memberi advis pada FS dan PC, ini pertarungan besar bagi Anda. Anda bekerja profesional, akan menjadi besar, begitupun sebaliknya.

Selamat bekerja Febri Cs dengan penuh dedikasi, tunjukkan diri Anda sebagai penegak hukum yang ingin melihat hukum di negeri ini tegak. Saatnya Febri diuji baik oleh Tuhan Ymk maupun publik serta teman-temanmu di KPK.

Karena bodohlah Febri bila ingin merusak namanya hanya gegara Cuan yang besar. Febri mundur dari KPK karena ada tidak beres menurutnya, ini sebuah kehebatan bagi Febri. Jaga integritasmu Bro, ingatkan rekan-rekanmu yang bersama membela FS dan PC.

Nah sekarang Febri sedang diuji untuk memperlihatkan atau menunjukkan integritas dan konsistensinya didalam penegakan hukum di republik ini.

Penulis percaya Febri untuk sementara ini, karena yakin pula Febri tidak akan menodai dirinya. Ini merupakan kesempatan besar bagi Febri untuk ikut memperbaiki citra Polri dan sekaligus menunjukkan integritasnya dalam karirnya di bidang hukum dan pemberantasan korupsi.

Begitupun sebaliknya, merupakan ancaman besar bagi Febri bila ingin subyektif dalam membela FS dan PC. Saatnya Febri dan Rasamala nasehati FS dan PC agar kooperatif terhadap proses hukum yang dihadapinya. 

Penulis sarankan pada masyarakat, media dan lainnya agar jangan berhenti kawal kasus ini. Termasuk terus monitoring  Febri dan Rasamala dalam melaksanakan tugasnya selaku pembela FS dan PC.

Tugas pembela adalah menunjukkan kebenaran, karena bisa saja polisi, jaksa, hakim salah atau keliru dalam penuntutannya pada terdakwa. Disini fungsi pembela mengingatkannya pada semua pihak, bukan membela siapa yang bayar.

Begitupula pembela bisa menasehati, mendampingi FS dan PC agar memberi nasrhat secara obyektif dan mengarahkannya berbicara jujur apa adanya.

Jadi harapan penulis pada Febri, Anda tentu paham bagaimama kondisi kinerja pembela selama ini, banyak yang subyektif. Kesempatan meluruskannya.

Sekarang kesempatan Febri menunjukkan kinerja Pembela atau Pengacara yang benar dan obyektif, saatnya Febri ikut mendapat kesempatan memperlihatkan kerja profesi penasehat hukum secara obyektif.

Dalam kasus pembunuhan Berencana ini yang menewaskan Brigadir Yoshua, Timsus Polri sudah menetapkan Ferdi Sambo, Barada Eliezer Pudihang Lumiu atau Barada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Makruf dan Putri.

Kelima tersangka pembunuhan berencana tersebut di jerat dengan Pasal 340 Subsider, Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup dan sekurang-kurangnya hukuman 20 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah pula menyatakan P21 dan termasuk tersangka dikenakan Pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49 Undang-undang ITE karena merusak barang bukti elektronik dalam kasus ini.

Bagaimana pendapat Anda?

Ref: satu] dua]

Jakarta, 1 Oktober 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun