Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dahsyat; Istri Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir "J"

19 Agustus 2022   15:32 Diperbarui: 19 Agustus 2022   15:33 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sungguh luar biasa kasus ini karena diduga ada kasus besar yang menjadi latar pembunuhan Brigadir "J". Maka jelas oknum Polri tersebut benar sudah saling sandera dan harus ekstra hati hati.

Juga dalam kasus pembunuhan Brigadir "J" akan diterapkan Pasal 32,33 UU ITE serta Pasal 221, 223, 55, 56 KUHP, semua yang diterapkan ini merupakan ancaman sangat berat. Jelas beberapa tersangka nantinya akan dikenakan hukuman berlapis.

Dalam kasus ini ada 52 saksi ahli telah didengar keterangannya oleh penyidik, seperti dari Inapis dan lainnya, sehingga berkesimpulan PFS yang merupakan Istri Tersangka Irjen Ferdy Sambo, dinyatakan tersangka mengikuti status suaminya yang terlebih dahulu jadi tersangka, bersama tiga tersangka lainnya. 

Jadi sudah 5 orang menjadi tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir "J" dimana otak pelaku pembunuhan adalah Irjen "FS". Tidak tertutup kemungkinan akan bertambah tersangka.

"PFS" istri Tersangka Irjen "FS" dan Bharada "E" merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan berencana ini. Diharapkan kepada keduanya agar terbuka saja. Khusus Bharada "E" dipastikan akan terbuka karena sudah dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Memang semua tersangka sudah susah mengelak lagi, karena CCTV di Jl. Saguling dan Jl. Duren Tiga, penyidik sudah menemukannya, sehingga mudah membuat kesimpulan.

Ref: 1, 2

Medan, 19 Agustus 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun