Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mahfud MD: Bharada "E" Bisa Saja Bebas dari Kasus Brigadir "J"

10 Agustus 2022   01:14 Diperbarui: 10 Agustus 2022   01:32 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD. Sumber: Tangkap Layar YouTube KompasTV

Di Indonesia, aturan terkait Justice Collaborator tertera dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam Pasal 10 ayat 2 diatur tentang hubungan antara kesaksian justice collaborator dan hukuman yang diberikan.

Karena kasian juga Bharada "E" kalau memang dipaksa menembak korban Brigadir "J" saat itu, karena jangan sampai dia juga dapat ancaman. Hal ini perlu didalami secara jeli oleh Timsus dan Irsus Polri yang menangani kasus ini.

Termasuk ke depan bila kasus ini telah P.21, agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) bekerja sebaik mungkin. Saatnya memberi bukti penegakan hukum dengan benar, agar kepercayaan masyarakat kepada aparat hukum segera pulih dan tenang.

Setidaknya Bharada "E" bisa mendapat keringanan hukuman bila memang dirinya menembak korban Brigadir "J", karena dalam kondisi terpaksa, misalnya mendapat ancaman juga saat itu dari komandannya.

Prof Mahfud juga apresiasi Polri dan Timsus serta Irsus Polri yang telah serius dan bekerja maksimal mengusut masalah pembunuhan Brigadir "J". Termasuk mengapresiasi Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Bharada "E",  yang mampu melakukan komunikasi dengan baik terhadap tersangka Bharada "E".

Penasehat Hukum Bharada "E" diadakan oleh Bareskrim Polri atas biaya negara, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Diharapkan terus mengawal Bharada "E" agar bisa selamat sampai perkara ini tuntas di Pengadilan Negeri dan inkrah.

"Selamat Pak Deo," demikian Menko Polhukam, Mahfud MD dalam keterangannya pada media malam ini di Kantor Menko Polhukam (9/8).

Sumber: KompasTV 1 dan Tempo 2

Jakarta, 10 Agustus 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun