Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mahfud MD: Bharada "E" Bisa Saja Bebas dari Kasus Brigadir "J"

10 Agustus 2022   01:14 Diperbarui: 10 Agustus 2022   01:32 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD. Sumber: Tangkap Layar YouTube KompasTV

"Apresiasi kinerja Polri, terutama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran Timsus, Irsus yang telah bekerja dengan baik dalam mengungkap pelaku pembunuhan Brigadir Yosua" Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir "J". Bahwa Timsus Polri telah menetapkan Saudara Irjen FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan bahwa Bharada "E" melakukan penembakan terhadap Brigadir "J" atas perintah Irjen FS. Atas hal itu, Irjen FS kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD, bahwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada "E" bisa saja nantinya bebas di Pengadilan.

Bila Bharada "E" mampu membuktikan bahwa benar dirinya dipaksa menembak Brigadir "J" oleh komandannya. demikian Menko Polhukam pada jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, disiarkan langsung oleh KompasTV, Selasa (9/8).

Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Bharada "E" juga menyebut eks Kadiv Propam Irjen FS yang saat ini sudah dijadikan tersangka, berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat terjadi penembakan Brigadir "J".

Diharapkan Bharada "E" bisa membuka seterangterangnya agar kasus kematian Brigadir "J" dapat dituntaskan sampai keakarnya dan memberi kesaksian dengan benar dan sejujurnya serta penuh dedikasi dan tanggung jawab, minimal hukumannya bisa ringan.

Bharada "E" sangat perlu di lindungi keselamatannya sampai di sidang Pengadilan, karena dialah kunci utama untuk membuka atau membongkar perbuatan keji atau perencanaan pembunuhan atas almarhum Brigadir "J".

Bharada "E" harus waspada dari racun, penganiayaan ataupun lainnya, perlu antisipasi secara ketat di dalam tahanan. Makanya perlu ada perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Semoga LPSK dapat segera merealisasi permohonan Justice Collaborator dari Bharada "E", agar Bharada "E" bisa sampai ke Pangadilan memberi kesaksian apa adanya secara jujur. Pendampingan LPSK perlu segera direalisasi, tambah Menko Polhukam Mahfud MD.

Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus tersebut.

Di Indonesia, aturan terkait Justice Collaborator tertera dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam Pasal 10 ayat 2 diatur tentang hubungan antara kesaksian justice collaborator dan hukuman yang diberikan.

Karena kasian juga Bharada "E" kalau memang dipaksa menembak korban Brigadir "J" saat itu, karena jangan sampai dia juga dapat ancaman. Hal ini perlu didalami secara jeli oleh Timsus dan Irsus Polri yang menangani kasus ini.

Termasuk ke depan bila kasus ini telah P.21, agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) bekerja sebaik mungkin. Saatnya memberi bukti penegakan hukum dengan benar, agar kepercayaan masyarakat kepada aparat hukum segera pulih dan tenang.

Setidaknya Bharada "E" bisa mendapat keringanan hukuman bila memang dirinya menembak korban Brigadir "J", karena dalam kondisi terpaksa, misalnya mendapat ancaman juga saat itu dari komandannya.

Prof Mahfud juga apresiasi Polri dan Timsus serta Irsus Polri yang telah serius dan bekerja maksimal mengusut masalah pembunuhan Brigadir "J". Termasuk mengapresiasi Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Bharada "E",  yang mampu melakukan komunikasi dengan baik terhadap tersangka Bharada "E".

Penasehat Hukum Bharada "E" diadakan oleh Bareskrim Polri atas biaya negara, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Diharapkan terus mengawal Bharada "E" agar bisa selamat sampai perkara ini tuntas di Pengadilan Negeri dan inkrah.

"Selamat Pak Deo," demikian Menko Polhukam, Mahfud MD dalam keterangannya pada media malam ini di Kantor Menko Polhukam (9/8).

Sumber: KompasTV 1 dan Tempo 2

Jakarta, 10 Agustus 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun