Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Sisi Positif Presidential Threshold 20 Persen

5 Juli 2022   18:53 Diperbarui: 7 Juli 2022   18:00 2202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pemilu presiden. (sumber: KOMPAS.ID)

Pasti parpol hati-hati memilih jagoannya di Pilpres. Bisa membaca bagaimana stresnya Megawati saat ini yang ingin mengajukan Puan Maharani, tapi ada kader lain yang lebih baik, Ganjar Pranowo.

Kita saksikan selama ini kalau ada batas presidential threshold (PT) 20 persen, parpol dipaksa bersilaturahmi dan juga gabungan parpol dipaksa menjagokan calon presiden dan wakil presiden yang sekiranya diterima oleh rakyat.

Geliat para politikus dalam menemukan bakal calon presiden dan wakil presidennya tidak semudah yang dipikirkan bagi publik dan juga bagi politikus itu sendiri menuju kandidasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga: Prabowo-Puan Pasangan Paling Berpeluang di Pilpres 2024

PDI Perjuangan saja walau lolos Presidential Threshold (PT) 20 persen, pasti tidak berani maju sendiri, apalagi kalau inginkan Puan Maharani maju di Pilpres 2024. 

Karena begitu pentingnya koalisi untuk memasangkan kandidat terbaik demi meraih hati rakyat untuk menang Pilpres 2024, tanpa gabungan parpol juga akan stres. 

Maka parpol kecil jangan panik, tingkatkan terus qualitas parpol dan proses kaderisasi yang baik dan benar.

Sejak berlakunya UU Pemilu dan dijalankannya pemilu serentak, aturan menggunakan perolehan jumlah kursi atau Parliamentary Threshold DPR dan suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya dan Presidential Threshold dalam UU Pemilu ditetapkan sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional. 

Ilustrasi: Pemilu dan Pilpres di Indonesia. Sumber Foto: aa.com.tr
Ilustrasi: Pemilu dan Pilpres di Indonesia. Sumber Foto: aa.com.tr

Aturan ini masih berlaku untuk Pemilu 2024.

Presidential Threshold adalah ambang batas pencalonan presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) oleh partai politik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun