Peran Stratejik APDESI
APDESI harus mendorong para kepala desa agar melakukan trasformasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bundesma) mengikuti amanat UU. No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
BUMDes dan BUMDesma sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dikeluarkan untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b UUCK. Memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari Kementerian Hukum dan HAM.
Peran APDESI dalam mendorong BUMDes dan/atau BUMDesma sangat stratejik untuk menjadikan sampah sebagai bisnis utamanya. Sekaligus membangun pertanian organik bebas sampah (integratef farming zero waste) di desa seluruh Indonesia. Yaksindo siap mendampingi APDESI dalam penyiapan program-program di desa berbasis masyarakat, demi membangun Indonesia dari desa. Sebagaimana harapan Presiden Jokowi.
Info: Kepada APDESI atau para kepala desa seluruh Indonesia, yang butuh drafting Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Sampah Desa, sila kontak Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo:
https://yaksindo.org/ ) di nomor: +62 821-6262-6662 (Nara) atau +62 812-8778-3331 (Asrul)
Jakarta, 30 Maret 2022