Yaksindo Dorong Perdes Kelola Sampah
Dalam temuan penulis di berbagai daerah di seluruh Indonesia, banyak kepala desa atau aparat desa dan BPD menganggap susah dan merasa mereka tidak diberi ruang untuk menerbitkan Perdes. Ahirnya Perdes terkesan susah diterbitkan, padahal sesungguhnya itu merupakan hak dan kewenangan mereka. Sepanjang tidak melabrak aturan diatasnya.
Misalnya penulis dalam melakukan advokasi atau pendampingan dalam workshop pengelolaan sampah berbasis peraturan desa di berbagai daerah, masih banyak kepala desa yang belum memahami proses trasformasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bundesma).
Para kepala desa dan pengurus BPD agar diberikan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dimana PP Bumdes tersebut merupakan turunan dari UU. No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
Yaksindo, sebuah organisasi nir laba yang penulis dirikan untuk mengawal regulasi pengelolaan sampah di Indonesia, mencoba melakukan terobosan dengan mendorong para bupati/walikota untuk menguatkan wilayahnya dalam pengelolaan sampah untuk memulainya dengan menerbitkan Perdes Pengelolaan Sampah Desa.Â
Melalui Perdes tersebut, aparat desa dan BPD serta masyarakat diikut sertakan secara langsung untuk lebih mengenali hak dan kewajibannya dalam merubah paradigma kelola sampah dengan membuat aturan tersendiri untuk menjadi landasan mereka dalam mengelola dan mengolah sampah sesuai amanat UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).
Sebagai catatan penting penulis kepada Presiden Jokowi dan APDESI, agar mendorong para kepala desa dan BPD untuk memberdayakan sampah di wilayah masing-masing. Dengan partisipasi aktif masyarakat tersebut, diharapkan mampu mengenali UUPS dan otoda itu sendiri serta menghindari pembuatan Tempat Pembuangan sampah Ahir (TPA) baru di desa, karena semua ini melanggar UUPS.
Sektor sampah ini bisa dijadikan pemantik dalam pemenuhan anggaran pengelolaan sampah di desa dan termasuk memenuhi kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana desa lainnya, seperti membangun pertanian organik berbasis sampah organik dengan memampukan BUMDes dan/atau BUMDesma dalam memproduksi pupuk organik untuk memenuhi kebutuhan pertanian dan perkebunan masyarakat perdesaan.
Selain itu pula, dari perolehan dana atas program pengelolaan sampah desa, juga pemerintahan desa bisa menciptakan sumber pendapatan baru bagi kas desa dan masyarakat melalui BUMDesa dan/atau BUMDesma. Adanya pengelolaan sampah sesuai UUPS di desa, dapat dipastikan bahwa program lainnya bisa di kombain dengan pengelolaan sampah.
Baca Juga:Â Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa