Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Peraturan Desa Kelola Sampah Pintu Masuk Kenali UUPS dan Otonomi Daerah

30 Maret 2022   19:44 Diperbarui: 30 Maret 2022   19:57 957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis mendampingi desa/kelurahan dalam penerbitan Peraturan Desa Pengelolaan Sampah di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (23-25/3), Sumber: Yaksindo

Penulis memberi pelatihan pembuatan pupuk kompos dari sampah kepada masyarakat Desa Gakesong Kab. Takalar, Sulsel (2021). Sumber: Yaksindo.
Penulis memberi pelatihan pembuatan pupuk kompos dari sampah kepada masyarakat Desa Gakesong Kab. Takalar, Sulsel (2021). Sumber: Yaksindo.

Yaksindo Dorong Perdes Kelola Sampah

Dalam temuan penulis di berbagai daerah di seluruh Indonesia, banyak kepala desa atau aparat desa dan BPD menganggap susah dan merasa mereka tidak diberi ruang untuk menerbitkan Perdes. Ahirnya Perdes terkesan susah diterbitkan, padahal sesungguhnya itu merupakan hak dan kewenangan mereka. Sepanjang tidak melabrak aturan diatasnya.

Misalnya penulis dalam melakukan advokasi atau pendampingan dalam workshop pengelolaan sampah berbasis peraturan desa di berbagai daerah, masih banyak kepala desa yang belum memahami proses trasformasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bundesma).

Para kepala desa dan pengurus BPD agar diberikan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dimana PP Bumdes tersebut merupakan turunan dari UU. No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Yaksindo, sebuah organisasi nir laba yang penulis dirikan untuk mengawal regulasi pengelolaan sampah di Indonesia, mencoba melakukan terobosan dengan mendorong para bupati/walikota untuk menguatkan wilayahnya dalam pengelolaan sampah untuk memulainya dengan menerbitkan Perdes Pengelolaan Sampah Desa. 


Melalui Perdes tersebut, aparat desa dan BPD serta masyarakat diikut sertakan secara langsung untuk lebih mengenali hak dan kewajibannya dalam merubah paradigma kelola sampah dengan membuat aturan tersendiri untuk menjadi landasan mereka dalam mengelola dan mengolah sampah sesuai amanat UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).

Sebagai catatan penting penulis kepada Presiden Jokowi dan APDESI, agar mendorong para kepala desa dan BPD untuk memberdayakan sampah di wilayah masing-masing. Dengan partisipasi aktif masyarakat tersebut, diharapkan mampu mengenali UUPS dan otoda itu sendiri serta menghindari pembuatan Tempat Pembuangan sampah Ahir (TPA) baru di desa, karena semua ini melanggar UUPS.

Sektor sampah ini bisa dijadikan pemantik dalam pemenuhan anggaran pengelolaan sampah di desa dan termasuk memenuhi kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana desa lainnya, seperti membangun pertanian organik berbasis sampah organik dengan memampukan BUMDes dan/atau BUMDesma dalam memproduksi pupuk organik untuk memenuhi kebutuhan pertanian dan perkebunan masyarakat perdesaan.

Selain itu pula, dari perolehan dana atas program pengelolaan sampah desa, juga pemerintahan desa bisa menciptakan sumber pendapatan baru bagi kas desa dan masyarakat melalui BUMDesa dan/atau BUMDesma. Adanya pengelolaan sampah sesuai UUPS di desa, dapat dipastikan bahwa program lainnya bisa di kombain dengan pengelolaan sampah.

Baca Juga: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun